LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan berkas perkara owner investasi bodong ke polres setempat. Sebab, berkas perkara tersangka Samudra Zahrotul Bilad, 21, warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi itu belum dilengkapi saksi ahli hukum dan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
‘’Untuk berkas owner investasi bodong Bilad saya kembalikan agar disertakan dua saksi ahli,’’ ucap Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhiawan.
‘’Saya minta agar digali lagi agar jelas dalam persidangan nanti, sehingga hakim bisa memahami,’’ imbuhnya.
Saksi OJK, kata Agung, harus disertakan karena ada investasi bentuk uang yang dilakukan tersangka.
‘’Setelah dilengkapi dua saksi ahli tersebut, saya belum bisa menyatakan lengkap. Masih diteliti lagi mungkin ada yang kurang,’’ ujar Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi, mengakui berkas kasus Bilad telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Pihaknya masih mencari saksi ahli yang diminta kejari.
‘’Semoga saja dalam dekat ini dua saksi ahli tersebut dipenuhi hingga dilakukan persidangan,’’ katanya.
Seperti diberitakan, Bilad menawarkan investasi dengan iming – iming profit yang sangat besar. Dia merekrut reseller untuk membantunya mencarikan member agar ikut investasi yang ditawarkan. Namun, investasi itu akhirnya terbongkar abal – abal. Sebagian uang pengikut investasi ini tak balik.
Bahkan, kasus tersebut akhirnya juga menyeret empat reseller sebagai tersangka. Kerugian korban ditaksir Rp 1,5 miliar. Barang bukti yang diamankan, handphone Iphone 7, buku rekening tabungan atas nama tersangka, mobil Brio dan Rush, serta satu rumah aset milik tersangka. (mal/yan)