Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Bojonegoro Ingatkan Agar Pengadaan 33 Mobil Siaga Sesuai Prosedur

D
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PROSES HUKUM: Mobil siaga desa saat proses penyidikan di kejari sempat mau dikembalikan. Sekarang sudah masuk proses hukum di meja hijau. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 


Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Program pengadaan mobil siaga desa kembali bergulir di Kabupaten Bojonegoro. Tahun ini, sebanyak 33 desa yang belum pernah menerima bantuan akan memperoleh kendaraan operasional melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Namun, di tengah proses itu, muncul perhatian serius dari penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengingatkan agar pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, mengingat pada 2022 lalu, proyek serupa sempat tersandung kasus hukum.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana menegaskan, pentingnya pelaksanaan yang transparan dan sesuai mekanisme. "Laksanakan saja (pengadaan mobil siaga tahun ini) sesuai prosedur,” ujar Reza.

Advertisement

Ia juga menyampaikan bahwa perkara korupsi pengadaan mobil siaga tahun 2022 kini telah selesai diputus seluruhnya. “Kasus mobil siaga (sebelumnya), sudah putus semua,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu waktu untuk menyampaikan pembaruan terkait upaya hukum dan eksekusi terhadap para terdakwa. "Cuman minta waktu untuk update upaya hukum dan eksekusinya,” kata Reza.

Ilustrasi Pagu Mobil Siaga Desa Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Pagu Mobil Siaga Desa Bojonegoro (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Diketahui, kasus korupsi mobil siaga Bojonegoro 2022 menyeret lima terdakwa. Masing-masing, Anam Warsito, Syafa’atul Hidayah, dan Ivonne dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Kemudian Indra Kusbianto divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, sementara Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Advertisement

Kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu mengungkap adanya praktik cash back dari rekanan penyedia kepada sejumlah kepala desa, rerata sekitar Rp 15 juta per unit mobil siaga. (dan/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Vendor Motor Listrik Dijerat Kejagung

Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Vendor Motor Listrik Dijerat Kejagung

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru adalah AM atau Andrew Mulyono yang merupakan vendor penyedia motor listrik.

JPU Masih Pikir-Pikir Vonis Eks Camat Padangan 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi BKKD 2021

JPU Masih Pikir-Pikir Vonis Eks Camat Padangan 4 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi BKKD 2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kemarin (20/5) masih pikir-pikir atas vonis Heru Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan 2021.

Anam Warsito Pastikan Maju Pilkades PAW Desa Wotan Setelah Menjalani Hukuman Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro

Anam Warsito Pastikan Maju Pilkades PAW Desa Wotan Setelah Menjalani Hukuman Kasus Mobil Siaga Desa Bojonegoro

Anam mengklaim keikutsertaannya dalam kontestasi pilkades PAW dilatarbelakangi keinginannya untuk melanjutkan program pembangunan desa yang sempat tertunda akibat kasus hukum yang menjeratnya pada 2023 lalu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer