27.8 C
Bojonegoro
Friday, June 2, 2023

JPU Limpah Berkas ke Pengadilan Tipikor

Kades Kapas Sidang Perdana Selasa

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kapas (nonaktif) Adi Saiful Alim akan menjalani sidang perdana Selasa (30/8) nanti. Jadwal itu setelah kejaksaan negeri (kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Kapas 2019-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/8).

 

“Setelah rampung menyusun surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas ke PN Tipikor Surabaya kemarin (Selasa, Red),” kata Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam.

 

JPU yang ditunjuk menangani ialah Marindra Prahandi Ferdianto. Berdasar data laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, susunan majelis hakim belum ditampilkan. Namun jadwal sidang pertama pada Selasa nanti.

- Advertisement -

 

BT, sapaan akrabnya, mengatakan, terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020. “Nilai kerugian negara Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelas BT. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kapas (nonaktif) Adi Saiful Alim akan menjalani sidang perdana Selasa (30/8) nanti. Jadwal itu setelah kejaksaan negeri (kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) APBDes Kapas 2019-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/8).

 

“Setelah rampung menyusun surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas ke PN Tipikor Surabaya kemarin (Selasa, Red),” kata Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam.

 

JPU yang ditunjuk menangani ialah Marindra Prahandi Ferdianto. Berdasar data laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, susunan majelis hakim belum ditampilkan. Namun jadwal sidang pertama pada Selasa nanti.

- Advertisement -

 

BT, sapaan akrabnya, mengatakan, terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Terdakwa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020. “Nilai kerugian negara Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelas BT. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/