LAMONGAN, Radar Lamongan – Masih banyak masyarakat yang tergiur, untuk bisa lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan cara instan. Hal itu dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi, Nur Aidah, 36, melapor telah ditipu oleh Akuwan, 59.
Dalam laporannya, perempuan 36 tahun tersebut dijanjikan bisa masuk PNS di wilayah Lamongan. Setelah menyetorkan sejumlah uang, ternyata janji tersebut tak kunjung ditepati. Merasa ditipu, Nur Aidah akhirnya melaporkan Akuwan ke Polres Lamongan.
Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, Akuwan pernah terjerat kasus yang sama. Bahkan terlapor asal Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran itu sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun pada Tahun 2018. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton menuturkan, berdasarkan keterangan, awalnya pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh temannya. Pelapor diberi tahu temannya jika memiliki kenalan orang yang bisa meloloskan CPNS pada Tahun 2014 lalu.
Terlapor tertarik hingga diajak temannya ke rumah warga Desa Jirekan, Kecamatan Sukodadi, Basuki, 60. Selanjutnya korban diajak ke rumah Akuwan, yang memberikan iming-iming setelah SK turun dimintai uang Rp 125 juta.
‘’Terlapor telah meminta uang tanda jadi terlebih dahulu,’’ imbuhnya.
Akuwan meminta uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta. Transaksi dilakukan di rumah Basuki. Selain itu, pelapor dimintai uang secara bertahap sebesar Rp 3,7 juta. Terlapor beralibi jika uang tersebut untuk biaya administrasi terlebih dulu.
‘’Namun setelah ditunggu, pelapor tak kunjung menjadi PNS hingga saat ini,’’ ucapnya.
Pelapor akhir-akhir ini kehilangan kontak terlapor. Selain itu, pelapor juga kesulitan mendeteksi keberadaan terlapor. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor telah mengalami penipuan sebesar Rp 23,7 juta.
‘’Atas kejadian tersebut, tentunya kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ terangnya. (mal/ind)