BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Samsul Hadi hanya mampu tertunduk malu ketika diberondong pertanyaan oleh awak media kemarin (24/2). Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk, itu terjerat kasus dugaan penipuan proyek provinsi. Korbannya dua pengusaha atau rekanan yang dijanjikan mendapat proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan pengerasan jalan di desanya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka menjanjikan proyek bangunan TPT dan pengerasan jalan di Desa Kanten.
“Pelaku oknum Kades Kanten, Kecamatan Trucuk,” bebernya kemarin (24/2).
Kapolres menjelaskan, proyek yang dijanjikan sejak Januari tahun lalu tersebut tidak kunjung ada sampai batas waktu disepakati. Padahal, korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka. Sehingga korban merasa dirugikan.
Korban meminta uang telah disetorkan untuk dikembalikan. Namun, Samsul Hadiri selalu memberikan janji. Dan tidak pernah terealisasi hingga akhirnya dilaporkan.
“Kerugian yang dilaporkan sebanyak Rp 30 juta,” terangnya.
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan terkait kasus penipuan tersebut. Sementara ini baru dua korban yang melapor. Korbannya adalah pengusaha. Sedangkan tersangka sudah diamankan sejak lima hari lalu.
“Tersangka ditangkap di Desa Kanten,” ujarnya.
Kronologisnya, pada 27 Januari 2021 tersangka menawarkan pekerjaan TPT kepada korban BP. Dan pekerjaan pengerasan jalan pada korban ZA dengan perantara MM. Untuk meyakinkan dua korban, tersangka mengklaim kedua pekerjaan itu bersumber dari APBD Jawa Timur 2021 dengan pagu sebesar Rp 250 juta dan akan dikerjakan pada April hingga Mei 2021.
Selanjutnya korban tertarik pada penawaran proyek tersebut. Sehingga diminta membayar Rp 30 juta untuk dua paket pekerjaan kepada tersangka. Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini pekerjaan dijanjikan tidak pernah ada.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kuitansi, masing-masing bernilai Rp 20 juta dan Rp 10 juta. Selain itu satu lembar surat pernyataan. Atas penipuan dilakukan, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau rekan-rekan Kades maupun seluruh lapisan aparat pemerintah yang ada kegiatan proyek, mengikuti aturan sudah ada. Terlebih di Bojonegoro sedang banyak pembangunan.
“Misalnya BKD, para Kades ikuti aturan berlaku, juga juknis,” jelasnya.
Selain itu, bisa konsultasi dengan inspektorat sehingga tidak salah langkah. Juga ada tim dari polres, dan kejaksaan negeri untuk melakukan pendampingan. Tentu agar kejadian seperti ini tidak berulang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bupati, dan menyampaikan adanya kasus ini. Beliau pada prinsipnya mendukung penindakan,” ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialiasi terus menerus bagi para kades, untuk mencegah sejak dini. Jangan memberikan janji-janji dan laksanakan sesuai aturan.
“Terlebih pambangunan untuk masyarakat,” terangnya. (irv/rij)