24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Sidang Datangkan Saksi Kabid Dinas Cipta Karya Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang sengketa lahan rumah pemotongan hewan (RPH) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, mendatangkan dua saksi dari tergugat. Namun, penasihat hukum (PH) penggugat merasa diuntungkan atas keterangan dua saksi dari tergugat 1 Bupati Bojonegoro.

‘’Saksi pertama Rahmat Widodo selaku perangkat desa Banjarsari membenarkan, bahwa obyek sengketa sudah ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Saksi juga mengatakan RPH baru dibangun 2022,” kata Nur Aziz PH penggugat.

Saksi kedua, Benny Kurniawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro juga membenarkan, bahwa pembangunan RPH ketika lahan masih bersengketa.

‘’Saksi Benny membenarkan, kalau kontrak pembangunan RPH pada 10 Agustus 2022, lalu sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkab Bojonegoro baru terbit 18 Agustus 2022. Kan aneh,” ujarnya.

Selain itu, dasar terbit SHP itu bukan berada di persil yang seharusnya. Sebab obyek sengketa berada di persil nomor 122, sedangkan dasar penerbitan SHP itu berada di persil 60. ‘’Kedua saksi juga tidak tahu secara pasti proses peralihan obyek tanah hingga terbit SHP atas nama Pemkab Bojonegoro,” bebernya.

- Advertisement -

Usai sidang, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz tidak ingin mengomentari persidangan. Prinsipnya, pihak tergugat 1 akan menghadirkan dua saksi pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, S. Marman selaku penggugat menduga ada penyerobotan tanah milknya di Desa Banjarsari. Di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu telah dibangun gedung RPH senilai Rp 8,2 miliar. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang sengketa lahan rumah pemotongan hewan (RPH) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, mendatangkan dua saksi dari tergugat. Namun, penasihat hukum (PH) penggugat merasa diuntungkan atas keterangan dua saksi dari tergugat 1 Bupati Bojonegoro.

‘’Saksi pertama Rahmat Widodo selaku perangkat desa Banjarsari membenarkan, bahwa obyek sengketa sudah ada sertifikat hak milik (SHM) atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Saksi juga mengatakan RPH baru dibangun 2022,” kata Nur Aziz PH penggugat.

Saksi kedua, Benny Kurniawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Bojonegoro juga membenarkan, bahwa pembangunan RPH ketika lahan masih bersengketa.

‘’Saksi Benny membenarkan, kalau kontrak pembangunan RPH pada 10 Agustus 2022, lalu sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkab Bojonegoro baru terbit 18 Agustus 2022. Kan aneh,” ujarnya.

Selain itu, dasar terbit SHP itu bukan berada di persil yang seharusnya. Sebab obyek sengketa berada di persil nomor 122, sedangkan dasar penerbitan SHP itu berada di persil 60. ‘’Kedua saksi juga tidak tahu secara pasti proses peralihan obyek tanah hingga terbit SHP atas nama Pemkab Bojonegoro,” bebernya.

- Advertisement -

Usai sidang, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz tidak ingin mengomentari persidangan. Prinsipnya, pihak tergugat 1 akan menghadirkan dua saksi pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, S. Marman selaku penggugat menduga ada penyerobotan tanah milknya di Desa Banjarsari. Di atas tanah seluas 3.679 meter persegi itu telah dibangun gedung RPH senilai Rp 8,2 miliar. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/