BABAT, Radar Lamongan – BABAT, Radar Lamongan – Berkas perkara minyak goreng (migor) bercampur air di Pasar Agrobis Babat kini sudah lengkap. Tersangka Alvi Naim, 25, asal Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Lmaongan kemarin (23/5).
‘’Berkas perkara sudah dinyatakan P 21 dan baru saja dilimpahkan hari ini (kemarin, Red),’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhianwan, membenarkan pihaknya sudah menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersebut. ‘’Dalam berkas ini, hanya satu tersangka. Sedangkan tersangka yang satu masih DPO,’’ ujarnya.
Terkait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lamongan, Rokhianwan memastikan secepatnya agar segera mendapatkan jadwal sidang.
Seperti diberitakan, kasus ini melibatkan dua orang. Selain Alvi Naim, juga Ac, 34, asal Bojonegoro. Ac yang menjadi otak penjualan migor bercampur air itu dinyatakan daftar pencarian orang.
Sementara korban dari penipuan migor curah ini, Siti Fatimah, 58, asal Jl Kapten Tendean, Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Modusnya, kedua tersangka menawarkan migor curah kepada korban di Pasar Agrobis Babat saat malam. Karena langka, korban yang membutuhkan migor untuk menggoreng tahu dagangannya, setuju dengan harga Rp 14.600 per liter.
Tersangka lalu mengambil 4 jeriken. Per jeriken berisi 30 liter. Namun, saat hendak digunakan, migor itu diketahui bercampur banyak air di jiriken biru tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Babat. Polisi kemudian menyelidiki modal CCTV di lokasi kejadian.
Alvi Naim di hadapan polisi wakti itu mengatakan, kali pertama dirinya diajak temannya untuk menjual migor asli. Setelah mengetahui migor sulit dicari, temannya mempunyai ide untuk dicampur dengan air. Satu jiriken yang berisi 30 liter, isinya satu liter migor dan 29 liter air bersih. ‘’Kalau saya, satu hari diberikan uang Rp 100 ribu,’’ katanya. (mal/yan)