- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Marjuki diganjar vonis pidana penjara 6 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memastikan terdakwa berusia 50 tahun tersebut terbukti pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selain pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara sembilan tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim membenarkan, putusan terdakwa Marjuki lebih rendah dari tuntutan JPU. Namun, JPU menerima putusan majelis hakim. Amar putusan majelis hakim terdakwa melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Advertisement -
Hal memberatkan terdakwa, merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui kesalahan, dan kooperatif.
Terdakwa diringkus penyidik satreskrim polres setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Sebelumnya, berdasar keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani, kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruh korban beli rokok dan koyok di toko milik terdakwa.
Ketika korban hendak pulang, terdakwa melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih kelas 4 SD itu. Korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polres. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Marjuki diganjar vonis pidana penjara 6 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memastikan terdakwa berusia 50 tahun tersebut terbukti pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selain pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara sembilan tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim membenarkan, putusan terdakwa Marjuki lebih rendah dari tuntutan JPU. Namun, JPU menerima putusan majelis hakim. Amar putusan majelis hakim terdakwa melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Advertisement -
Hal memberatkan terdakwa, merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui kesalahan, dan kooperatif.
Terdakwa diringkus penyidik satreskrim polres setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Sebelumnya, berdasar keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani, kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruh korban beli rokok dan koyok di toko milik terdakwa.
Ketika korban hendak pulang, terdakwa melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih kelas 4 SD itu. Korban menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke polres. (bgs/rij)