- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas nonaktif Adi Saiful Alim dituntut pidana penjara 3,5 tahun. Sidang Rabu (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terdakwa diduga menipu proyek fiktif.
Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, penipuan bermula Mei 2021. Kades Kapas 2019-2025 itu ditemui saksi korban berinisial SG sekaligus pemilik CV DPG dan saksi BDL selaku mandor di rumahnya.
Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa ada proyek empat titik saluran irigasi sepanjang 400 meter di Desa Kapas bersumber dana desa. Per 100 meternya, CV milik korban dihargai Rp 135 juta. Selanjutnya, terdakwa meminta fee kepada korban Rp 12,5 juta per titik. Korban memberi fee Rp 50 juta kepada terdakwa dan memulai pengerjaan proyek.
- Advertisement -
Saat pengerjaan irigasi sepanjang 300 meter, korban telah habis dana Rp 585 juta. Ketika korban menagih pembayaran, terdakwa hanya beri janji palsu. Karena memang tidak ada proyek tersebut alias fiktif. Ternyata, setelah dicek, tidak ada proyek irigasi di Desa Kapas tersebut.
Koordinator tim penasihat hukum (PH) terdakwa, R. Teguh Santoso mengatakan, sidang minggu depan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Selain penipuan proyek fiktif, Adi Saiful Alim juga terlibat korupsi APBDes Kapas 2019-2020. Terdakwa masih banding setelah divonis pidana penjara tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Kapas, Kecamatan Kapas nonaktif Adi Saiful Alim dituntut pidana penjara 3,5 tahun. Sidang Rabu (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro terdakwa diduga menipu proyek fiktif.
Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, penipuan bermula Mei 2021. Kades Kapas 2019-2025 itu ditemui saksi korban berinisial SG sekaligus pemilik CV DPG dan saksi BDL selaku mandor di rumahnya.
Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa ada proyek empat titik saluran irigasi sepanjang 400 meter di Desa Kapas bersumber dana desa. Per 100 meternya, CV milik korban dihargai Rp 135 juta. Selanjutnya, terdakwa meminta fee kepada korban Rp 12,5 juta per titik. Korban memberi fee Rp 50 juta kepada terdakwa dan memulai pengerjaan proyek.
- Advertisement -
Saat pengerjaan irigasi sepanjang 300 meter, korban telah habis dana Rp 585 juta. Ketika korban menagih pembayaran, terdakwa hanya beri janji palsu. Karena memang tidak ada proyek tersebut alias fiktif. Ternyata, setelah dicek, tidak ada proyek irigasi di Desa Kapas tersebut.
Koordinator tim penasihat hukum (PH) terdakwa, R. Teguh Santoso mengatakan, sidang minggu depan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Selain penipuan proyek fiktif, Adi Saiful Alim juga terlibat korupsi APBDes Kapas 2019-2020. Terdakwa masih banding setelah divonis pidana penjara tiga tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta. (bgs/rij)