24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Residivis Pengedar Karnopen Dituntut Lebih Berat

- Advertisement -

MUHAMMAD Hilmi, 52, warga Desa Kranji dan Rozikin, 32, warga Desa Banjarwati, Kecamatan  Paciran, yang menjadi terdakwa kasus peredaran pil karnopen dituntut berbeda.

 

Muhammad Hilmi yang menjadi residivis, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Rozikin dituntut tujuh tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deti Rostini, menuturkan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan Muhammad Hilmi pernah dihukum dalam perkara yang sama. Terdakwa bebas pada 2018. Hal meringankan bagi terdakwa Rozikin, belum pernah dihukum.

- Advertisement -

 

‘’Para terdakwa menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga,’’ tuturnya.

 

Menurut dia, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kesatu,’’ ujar Deti.

 

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diminta membayar denda.  ‘’Membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider masing-masing tiga bulan penjara,’’ ucapnya.

 

Terkait barang bukti 90 butir pil karnopen dan  dua HP, JPU meminta dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada Muhammad Hilmi,’’ ucapnya.

 

Arif Hidayat, yang menjadi penasihat hukum dari kedua terdakwa, meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. ‘’Minggu depan saya mengajukan pembelaan secara tertulis, dengan pertimbangan hal yang meringankan,’’ katanya.

 

Dua terdakwa itu membeli 100 pil karnopen di Antok (DPO), dengan harga Rp 900 ribu.

 

Sepuluh butir pil di antaranya diminum Hilmi di rumahnya. Sisanya, bersama Roziqin dibawa ke depan Perumahan Griya Indah Paciran. Keduanya janjian dengan pembeli melalui telepon. Namun, saat duduk di pinggir jalan, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Keduanya digeledah dan diamankan. (sip/yan)

MUHAMMAD Hilmi, 52, warga Desa Kranji dan Rozikin, 32, warga Desa Banjarwati, Kecamatan  Paciran, yang menjadi terdakwa kasus peredaran pil karnopen dituntut berbeda.

 

Muhammad Hilmi yang menjadi residivis, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Rozikin dituntut tujuh tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deti Rostini, menuturkan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan Muhammad Hilmi pernah dihukum dalam perkara yang sama. Terdakwa bebas pada 2018. Hal meringankan bagi terdakwa Rozikin, belum pernah dihukum.

- Advertisement -

 

‘’Para terdakwa menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga,’’ tuturnya.

 

Menurut dia, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Sebagaimana yang kami dakwaan dalam dakwaan kesatu,’’ ujar Deti.

 

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diminta membayar denda.  ‘’Membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider masing-masing tiga bulan penjara,’’ ucapnya.

 

Terkait barang bukti 90 butir pil karnopen dan  dua HP, JPU meminta dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu unit sepeda motor dikembalikan kepada Muhammad Hilmi,’’ ucapnya.

 

Arif Hidayat, yang menjadi penasihat hukum dari kedua terdakwa, meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. ‘’Minggu depan saya mengajukan pembelaan secara tertulis, dengan pertimbangan hal yang meringankan,’’ katanya.

 

Dua terdakwa itu membeli 100 pil karnopen di Antok (DPO), dengan harga Rp 900 ribu.

 

Sepuluh butir pil di antaranya diminum Hilmi di rumahnya. Sisanya, bersama Roziqin dibawa ke depan Perumahan Griya Indah Paciran. Keduanya janjian dengan pembeli melalui telepon. Namun, saat duduk di pinggir jalan, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Keduanya digeledah dan diamankan. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/