LAMONGAN, Radar Lamongan – Arif alias Mbatong, 29, warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk dan Narianto, 42, asal Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu dinyatakan bersalah dalam kepemilikan sabu dan pil ekstasi.
Erven Langgeng Kasih, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan jahat memiliki narkotika, sesuai dakwaan alternatif kedua. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar. ‘’Apabila tidak dibayar, diganti penjara selama dua bulan,’’ ucapnya.
Sementara barang bukti sabu seberat 0,28 gram; 0,11 gram; 0,14 gram; 0,13 gram; 0,1 gram, dan 0,09 gram, serta satu klip berisi lima butir pil ekstasi, dua pipet kaca, sekrop dari sedotan, dompet hitam, dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusmi, mengatakan, pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurangi masa tahanan. ‘’Dan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ katanya.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, saat pembelaan secara lisan sebelum pembacaan vonis mengatakan, pada dasarnya kliennya memohon keringanan dengan pertimbangan sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
‘’Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah dihukum,’’ ucapnya.
Kedua terdakwa diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan (26/8) saat berada di rumah Narianto. Berdasarkan pengakuan terdakwa, barang haram itu dibeli dari John yang masih dalam pencarian. (sip/yan)