29.8 C
Bojonegoro
Monday, May 29, 2023

Lima Perkara Penyidikan Korupsi di Meja Kejaksaan Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Saat ini ada lima berkas penyidikan perkara korupsi di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kelimanya belum ada penetapan tersangka. Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

 

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penyidikan menurut KUHAP serangkaian tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan alat bukti. “Nah, alat bukti itu membuat terang tentang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Jadi bukan berarti ketika menaikkan ke tahap penyidikan harus ada tersangkanya dulu,” jelas BT, sapaan akrabnya.

 

Adapun lima berkas perkara penyidikan korupsi. Mulai APBDes, bantuan operasional sekolah (BOS), maupun kredit bermasalah di bank daerah. (Selengkapnya lihat grafis).

- Advertisement -

 

Badrut mengatakan, penetapan tersangka tergantung cepat atau tidaknya hasil penghitungan kerugian negara. Kerugian negara dugaan tipikor APBDes dan dana BOS dihitung Inspektorat Bojonegoro. “Sedangkan kerugian negara dugaan tipikor PD BPR Bojonegoro akan dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tambahnya.

 

Karena itu, kelima berkas penyidikan tersebut tidak ada yang diprioritaskan, semua proses penyidikan berjalan beriringan. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Saat ini ada lima berkas penyidikan perkara korupsi di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kelimanya belum ada penetapan tersangka. Kejari masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.

 

Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penyidikan menurut KUHAP serangkaian tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan alat bukti. “Nah, alat bukti itu membuat terang tentang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Jadi bukan berarti ketika menaikkan ke tahap penyidikan harus ada tersangkanya dulu,” jelas BT, sapaan akrabnya.

 

Adapun lima berkas perkara penyidikan korupsi. Mulai APBDes, bantuan operasional sekolah (BOS), maupun kredit bermasalah di bank daerah. (Selengkapnya lihat grafis).

- Advertisement -

 

Badrut mengatakan, penetapan tersangka tergantung cepat atau tidaknya hasil penghitungan kerugian negara. Kerugian negara dugaan tipikor APBDes dan dana BOS dihitung Inspektorat Bojonegoro. “Sedangkan kerugian negara dugaan tipikor PD BPR Bojonegoro akan dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” tambahnya.

 

Karena itu, kelima berkas penyidikan tersebut tidak ada yang diprioritaskan, semua proses penyidikan berjalan beriringan. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/