31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Kapolres Bojonegoro: Waspada Judi Online Berkedok Permainan

- Advertisement -

’’Mereka mainnya untung-untungan. Harga beli chip 1 billion di kisaran Rp 60.000, dipertaruhkan di aplikasi. Kalau kalah ya hilang, kalau menang chip-nya dijual lagi ke pengepul dikisaran harga Rp 55.000.”

AKBP Muhammad, Kapolres Bojonegoro

JUDI online berkedok permainan di smartphone dianggap meresahkan masyarakat. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, beberapa kali menerima laporan terkait judi online. Tapi, pihaknya akan menindak tegas judi online maupun offline.

 

Kapolres menjelaskan, dalam permainan judi online berkedok permainan dapat dimainkan oleh siapa saja dan dari kalangan apa saja. Pemain awalnya beli chip dulu untuk bisa main. Kalau kalah, pemain beli lagi. Tapi, kalau menang, chip-nya dijual. Kalah menang dalam permainan sifatnya untung-untungan, jadi seperti berjudi.

 

“Mereka mainnya untung-untungan. Harga beli chip 1 billion di kisaran Rp 60.000, dipertaruhkan di aplikasi. Kalau kalah ya hilang, kalau menang chip-nya dijual lagi ke pengepul dikisaran harga Rp 55.000,” terangnya.

- Advertisement -

 

Karena itu, Kapolres mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat lainnya bisa memberikan edukasi larangan judi online. Pihaknya berharap, dapat memperoleh informasi terkait adanya praktik judi online.

 

Kapolres menegaskan, pelaku permainan maupun pengepul chip bisa dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bahkan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun,” bebernya. (bgs/rij)

’’Mereka mainnya untung-untungan. Harga beli chip 1 billion di kisaran Rp 60.000, dipertaruhkan di aplikasi. Kalau kalah ya hilang, kalau menang chip-nya dijual lagi ke pengepul dikisaran harga Rp 55.000.”

AKBP Muhammad, Kapolres Bojonegoro

JUDI online berkedok permainan di smartphone dianggap meresahkan masyarakat. Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, beberapa kali menerima laporan terkait judi online. Tapi, pihaknya akan menindak tegas judi online maupun offline.

 

Kapolres menjelaskan, dalam permainan judi online berkedok permainan dapat dimainkan oleh siapa saja dan dari kalangan apa saja. Pemain awalnya beli chip dulu untuk bisa main. Kalau kalah, pemain beli lagi. Tapi, kalau menang, chip-nya dijual. Kalah menang dalam permainan sifatnya untung-untungan, jadi seperti berjudi.

 

“Mereka mainnya untung-untungan. Harga beli chip 1 billion di kisaran Rp 60.000, dipertaruhkan di aplikasi. Kalau kalah ya hilang, kalau menang chip-nya dijual lagi ke pengepul dikisaran harga Rp 55.000,” terangnya.

- Advertisement -

 

Karena itu, Kapolres mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat lainnya bisa memberikan edukasi larangan judi online. Pihaknya berharap, dapat memperoleh informasi terkait adanya praktik judi online.

 

Kapolres menegaskan, pelaku permainan maupun pengepul chip bisa dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bahkan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun,” bebernya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Harga Daging Naik

TKD Dikonsep Menambal Kekurangan RTH

Imbang, Purwanto Hengkang

Artikel Terbaru


/