30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Setelah P-19, Berkas Kasus Pembunuhan Belum Dikirim Lagi

Ajak Koordinasi JPU

- Advertisement -

LAREN, Radar Lamongan –  Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di petak 31 B1 RPH Gelap,  Desa Dateng, Kecamatan Laren sudah digelar dua kali (15/12 dan 14/3). Namun, penyusunan ulang berkas tersebut hingga kini belum rampung.

 

Penyidik Polres Lamongan justru ingin berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat terkait kasus yang pelakunya Slamet, 55, dan Idham Kholid, 53, dua warga Desa Dateng itu.

 

‘’Saya pastikan untuk koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dalam waktu dekat ini,’’ kata Kanit Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.

- Advertisement -

 

Namun, dia belum memastikan waktunya. Sunandar hanya mengatakan secepatnya berkoordinasi. Dia berharap dalam berkas baru ini tidak ada kekurangan lagi. Sehingga, prosesnya bisa berlanjut hingga ke persidangan.

 

Seperti diberitakan, kasusnya berawal dari pengeroyokan pada tahun lalu (4/10). Korban, Patolah, 60, warga Desa Dateng,  berpamitan kepada istrinya hendak berangkat ke kebun kontrakan di petak 31 B1 RPH desa setempat.

 

Saat siang hari, anak korban mengirim kopi. Sesampai di TKP, anak korban kaget karena melihat korban sudah tidak bernyawa. Anak korban lalu meminta bantuan kepada warga setempat.

 

Korban mengalami luka di tangan kiri, lecet di punggung, benjolan di kepala bagian belakang, serta mulut mengeluarkan darah. Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku.

 

Kasus ini kemudian direkonstruksi dua kali. Rekonstruksi awal ada 13 adegan dan rekonstruksi kedua bertambah 5 adegan baru. Saksi yang diperiksa ada 25 orang. (mal/yan)

LAREN, Radar Lamongan –  Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di petak 31 B1 RPH Gelap,  Desa Dateng, Kecamatan Laren sudah digelar dua kali (15/12 dan 14/3). Namun, penyusunan ulang berkas tersebut hingga kini belum rampung.

 

Penyidik Polres Lamongan justru ingin berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat terkait kasus yang pelakunya Slamet, 55, dan Idham Kholid, 53, dua warga Desa Dateng itu.

 

‘’Saya pastikan untuk koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dalam waktu dekat ini,’’ kata Kanit Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar.

- Advertisement -

 

Namun, dia belum memastikan waktunya. Sunandar hanya mengatakan secepatnya berkoordinasi. Dia berharap dalam berkas baru ini tidak ada kekurangan lagi. Sehingga, prosesnya bisa berlanjut hingga ke persidangan.

 

Seperti diberitakan, kasusnya berawal dari pengeroyokan pada tahun lalu (4/10). Korban, Patolah, 60, warga Desa Dateng,  berpamitan kepada istrinya hendak berangkat ke kebun kontrakan di petak 31 B1 RPH desa setempat.

 

Saat siang hari, anak korban mengirim kopi. Sesampai di TKP, anak korban kaget karena melihat korban sudah tidak bernyawa. Anak korban lalu meminta bantuan kepada warga setempat.

 

Korban mengalami luka di tangan kiri, lecet di punggung, benjolan di kepala bagian belakang, serta mulut mengeluarkan darah. Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku.

 

Kasus ini kemudian direkonstruksi dua kali. Rekonstruksi awal ada 13 adegan dan rekonstruksi kedua bertambah 5 adegan baru. Saksi yang diperiksa ada 25 orang. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Masih Tersisa Sepuluh Parpol

KPU Memilih Bersikap Tenang

Butuh Uang, Garong Kotak Amal

Artikel Terbaru


/