BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Guru dan staf di SMPN 6 Bojonegoro, berangsur-angsur mengembalikan uang kerugian negara. Pengembalian bertahap hingga Rp 335 juta ke kejaksaan negeri (kejari).
Jumlah pengembalian belum tuntas, karena total kerugian negara Rp 695 juta. Tetapi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021.
‘’Acuannya jelas, pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku,” kata Kepala Kejari (Kajari) Badrut Tamam kemarin (22/2).
Dua tersangka sudah ditahan sejak Selasa (21/2) yakni Edi Santoso guru sekaligus bendahara dana BOS SMPN 6 dan Reny Agustina staf tata usaha (TU) sekaligus operator SMPN 6. Selain guru maupun staf SMPN 6, menurut Kajari, pengembalian juga dari istri almarhum Lasiran selaku Kepala SMPN 6 pada 2020.
Disinggung adakah guru atau staf belum mengembalikan? Kajari enggan membeberkannya. ‘’Prinsipnya pengembalian itu sikap kooperatif para guru dan staf. Kami tidak memaksa,” ujar BT sapaan akrabnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara oleh guru dan staf itu karena dana BOS seharusnya untuk menggaji guru honorer atau non-PNS, justru dialokasikan insentif guru/staf PNS. Tapi, tidak hanya untuk insentif guru PNS saja.
‘’Ada beberapa pengadaan operasional di-mark up serta tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif,” bebernya.
Adapun pemeriksaan terhadap Edi Santoso dan Reny Agustina masih belum selesai. ‘’Selain itu masih ada beberapa saksi belum selesai kami periksa dan perlu pendalaman,” tambahnya.
Nursamsi penasihat hukum (PH) kedua tersangka masih perlu menggali keterangan secara detail. Sehingga tahu sejauh mana keterlibatan kedua tersangka. Kalau memang ada pihak lain yang patut diduga turut terlibat dalam perkara ini harus dibuka semua.
‘’Karena keterangan detail itu bakal bisa menjadi hal meringankan bagi keduanya ke depan,” ujarnya. (bgs/rij)