LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan empat tersangka dana hibah penerang jalan umum (PJU) APBD Provinsi Jatim Tahun 2020, kemarin (22/2). Tersangka pertama merupakan Direktur PT SETI, Jonathan Dunan. Pria asal Surabaya tersebut berperan sebagai penyedia bahan.
Tiga tersangka lainnya yakni tersangka asal Kecamatan Kalitengah Supartin, tersangka asal Kecamatan Bluluk Fitri Yadi, dan tersangka asal Kecamatan Pucuk Muhammad David Rosyidi. Informasi yang dihimpun wartawan koran ini, ketiganya berperan sebagai pembantu dan penyedia bahan, dalam proyek dengan anggaran sekitar Rp 64 miliar lebih tersebut.
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati menjelaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni kerugian negara sekitar Rp 47 miliar. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 16 miliar telah dikembalikan pada saat penyelidikan.
‘’Jadi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp 31 miliar,’’ tutur Dyah, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (22/2).
Pengembalian uang sebesar Rp 16 miliar, apakah meringankan hukuman tersangka?. Dyah memastikan, jika hal itu tidak bisa meringankan. Sebab, menurut dia, uang Rp 31 miliar tersebut belum dipertangungjawabkan.
‘’Dimana semua itu telah bersekongkol untuk mengumpulkan pokmas, dan mengarahkan agar mendapatkan dana hibah PJU,’’ ucapnya.
Seperti pernah diberitakan, dana hibah dana tersebut untuk 1.635 PJU yang tersebar di-23 kecamatan se-Kabupaten Lamongan. Supartin, Fitri Yadi, dan Muhammad David Rosyidi mengumpulkan dan mengarahkan seluruh penerima dana hibah, agar pengadaannya melalui PT SETI.
‘’Tidak menutup kemungkinan, dalam persidangan akan muncul nama-nama yang lainnya,’’ imbuh Dyah.
Sebelumnya, Supartin sudah divonis hukuman 10 bulan penjara bulan lalu atas kasus penganiayaan. Eks Kades Dibe, Kecamatan Kalitengah tersebut bakal meringkuk labih lama lagi di dalam jeruji besi.
Seluruh tersangka terancam pasal 2 UU RI nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 199, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mal/ind)
