- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dua kasus dugaan penipuan proyek fiktif menjerat Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk Syamsul Hadi berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa divonis pidana penjara masing-masing 1,5 tahun (tiga tahun) akhirnya banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Suhardono lebih dulu banding ke PT Jatim. Alasannya, karena dua kasus itu kategori perkara penting (pekating), terdakwa sebagai kades. “Iya benar, kami juga ajukan banding ke PT Jatim untuk dua putusan perkara penipuan Syamsul Hadi,” kata Sunaryo Abumain.
Menurut dia, alasan banding karena sudah adanya perdamaian antara terdakwa dan korban-korbannya. “Bahkan korban-korbannya sudah mencabut laporan polisinya. Seharusnya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan pendekatan restorative justice,” ujar Mbah Naryo, sapaan akrabnya.
- Advertisement -
Selain itu, terdakwa membuat kesepakatan bentuk tanggung jawab kepada para korban. “Yakni memberikan kompensasi kepada korban berupa lahan obyek tanah milik terdakwa sendiri sebagian untuk diserahkan dan dikelola sebagai penambangan pasir,” imbuhnya.
Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lebih rendah dari tuntutan JPU, Mbah Naryo merasa masih memberatkan terdakwa. Masing-masing perkara dituntut JPU pidana penjara tiga tahun. Sedangkan putusan majelis hakim masing-masing pidana penjara 1,5 bulan. Jadi total vonisnya pidana penjara tiga tahun.
Perlu diketahui, modus terdakwa dua perkara penipuan yaitu mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Namun, masing-masing korban agar bisa mendapat proyek fiktif itu harus membayar uang muka kepada terdakwa senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dua kasus dugaan penipuan proyek fiktif menjerat Kepala Desa (Kades) Kanten, Kecamatan Trucuk Syamsul Hadi berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Terdakwa divonis pidana penjara masing-masing 1,5 tahun (tiga tahun) akhirnya banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Suhardono lebih dulu banding ke PT Jatim. Alasannya, karena dua kasus itu kategori perkara penting (pekating), terdakwa sebagai kades. “Iya benar, kami juga ajukan banding ke PT Jatim untuk dua putusan perkara penipuan Syamsul Hadi,” kata Sunaryo Abumain.
Menurut dia, alasan banding karena sudah adanya perdamaian antara terdakwa dan korban-korbannya. “Bahkan korban-korbannya sudah mencabut laporan polisinya. Seharusnya sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan pendekatan restorative justice,” ujar Mbah Naryo, sapaan akrabnya.
- Advertisement -
Selain itu, terdakwa membuat kesepakatan bentuk tanggung jawab kepada para korban. “Yakni memberikan kompensasi kepada korban berupa lahan obyek tanah milik terdakwa sendiri sebagian untuk diserahkan dan dikelola sebagai penambangan pasir,” imbuhnya.
Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro lebih rendah dari tuntutan JPU, Mbah Naryo merasa masih memberatkan terdakwa. Masing-masing perkara dituntut JPU pidana penjara tiga tahun. Sedangkan putusan majelis hakim masing-masing pidana penjara 1,5 bulan. Jadi total vonisnya pidana penjara tiga tahun.
Perlu diketahui, modus terdakwa dua perkara penipuan yaitu mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Namun, masing-masing korban agar bisa mendapat proyek fiktif itu harus membayar uang muka kepada terdakwa senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya. (bgs/rij)