BLORA, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Senin (21/6) dengan terdakwa Etana Fany Jatmika dan Eka Mariyani di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, mengungkap fakta minimnya pengawasan keuangan di Satlantas Blora.
Sehingga, uang yang disetorkan ke bank digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Blora Karyono menjelaskan, persidangan menghadirkan kasatlantas sebagai saksi pelapor. Dalam laporanya mengakui jika terdapat pengawasan keuangan yang kurang pada bendahara penerima. ‘’Ada tenggat waktu tiga bulan pada Bulan September uang yang seharusnya disetor, belum dibayarkan,’’ jelasnya kemarin (21/6).
Karyono mengungkapkan, seharusnya ada pengawasan yang dilakukan oleh kasatlantas kepada bendahara penerima, dan saat penyetoran kepada bank. Selain itu, penyetoran seharusnya bisa dilakukan dengan cara nontunai. ‘’Seharusnya bisa disetor dalam bentuk tidak tunai, namun disetorkan dalam bentuk tunai oleh bendahara pembantu,’’ ujarnya.
Sehingga, uang yang disetorkan secara tunai itu disalahgunakan oleh Etana Fany Jatmika untuk dimasukkan dalam investasi digital.
Karyono menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi ahli yakni BPK. ‘’Agenda persidangan selanjutnya akan kami hadirkan saksi ahli,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Blora AKP Edi Sukamto belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, pasutri oknum polisi Blora diduga menggelapkan uang PNBP diketahui saat tutup buku akhir tahun, dalam dakwaan yang dituliskan JPU, pada awal Januari lalu, saksi pelapor Edi Sukamto selaku Kasatlantas Polres Blora melakukan pengecekan tutup buku, diketahui belum ada jumlah yang disetorkan tidak sesuai. (luk/msu)