LAMONGAN, Radar Lamongan – Muhammad Hilmi, 52, warga Desa Kranji dan Rozikin, 32, warga Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, yang menjadi terdakwa kasus peredaran pil karnopen divonis berbeda kemarin (21/3).
Hilmi yang menjadi residivis, divonis majelis hakim dengan tujuh tahun penjara pada sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan tersebut. Sedangkan Rozikin divonis enam tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bagi keduanya.
Majelis hakim Erven Langgeng Kasih menjelaskan, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah tanpa hak menjual narkotika golongan satu bukan tanaman. Tindakan itu melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan pertama,’’ kata Erven.
Selain divonis penjara, keduanya diminta membayar denda. ‘’Pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing dua bulan,’’ ujarnya.
Sementara barang bukti 90 pil karnopen, kresek hitam, dan dua HP, dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu sepeda motor dikembalikan kepada Muhammad Hilmi,’’ imbuh Erven.
Hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan itu bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Bagi terdakwa Hilmi, pernah dihukum dalam perkara yang sama dan bebas pada 2018. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Rozikin belum pernah dihukum.‘’Para terdakwa menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga,’’ tuturnya.
Vonis tersebut diterima pihak terdakwa dan JPU Deti Rostini. ‘’Putusan sudah lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa, dan terdakwa juga menerima,’’ kata JPU.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari kedua terdakwa, menuturkan, putusan kedua kliennya sudah turun satu tahun dari tuntutan JPU. ‘’Terdakwa menerima, kami juga menerima,’’ ujarnya.
Dua terdakwa itu membeli 100 pil karnopen di Antok (DPO), dengan harga Rp 900 ribu. Sepuluh butir pil di antaranya diminum Hilmi di rumahnya. Sisanya, bersama Roziqin dibawa ke depan Perumahan Griya Indah Paciran. Keduanya janjian dengan pembeli melalui telepon. Namun, saat duduk di pinggir jalan, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan datang. Keduanya digeledah dan diamankan. (sip/yan)