LAMONGAN, Radar Lamongan – Mochammad Ansori, 44, warga Kelurahan Sukorejo, Lamongan bakal lebih lama hidup di sel tahanan. Residivis kasus sabu – sabu (SS) ini kemarin (21/2) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan sembilan tahun penjara.
Hukuman bagi pria yang sehari – hari menjadi juru parkir itu, lebih berat setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Majelis hakim, Erven Langgeng Kaseh, menuturkan, ada hal yang menjadi pertimbangan naiknya putusan dari tuntutan. Yakni, terdakwa mengulangi kesalahan yang sama terkait narkotika. Terdakwa menjadi pengedar barang terlarang tersebut.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,’’ ujarnya.
Selain divonis penjara sembilan tahun, terdakwa diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Erven menjelaskan, barang bukti 15 plastik klip berisi 3,667 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, tujuh bendel plastik klip kosong, sebungkus rokok, dan HP dirampas untuk dimusnahkan.
Terkait vonis tersebut, terdakwa menerima. ‘’Terima Yang Mulia,’’ ujar terdakwa.
JPU Suprayitno juga menerima atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, terdakwa adalah residivis. Pada kasus sebelumnya, terdakwa divonis 5,5 tahun. Terdakwa keluar dari penjara pada 2017. ‘’Kemudian 2022 ketangkap lagi,’’ ujarnya.
Menurut JPU, terdakwa membeli 10 gram sabu di Dodik Ansori (DPO). SS itu diranjau di sekitar terminal Mojokerto. Di rumah, SS tersebut dibagi beberapa klip. Sebagian SS itu dijual. ‘’Saat ditangkap masih ada sisa 3 gram lebih, tadi (kemarin, Red) diputus 9 tahun dan kami menerima putusan itu,’’ jelas JPU.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, mengatakan, meski diberi pilihan pikir-pikir, kliennya memilih menerima. ‘’Memang ada hal yang memberatkan, jadi putusan lebih tinggi,’’ ujarnya. (sip/yan)