LAMONGAN, Radar Lamongan – Faradiba Noer Laila, 25, salah satu resller investasi bodong, kemarin (20/12) menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Terdakwa yang berdomisili di Jalan Andansari Ngaglik Timur, Kelurahan Sukorejo, Lamongan itu mengakui sebagai reseller.
Dalam persidangan secara online itu, terdakwa mengatakan, kali pertama join November 2021. Dia menjadi member dulu. Seminggu kemudian menjadi reseller, yang tingkatannya di bawah Samudra Zahrotul Bilad selaku owner.
‘’Awalnya dikasih tahu Silviya Arbiyanti (reseller lain yang menjadi terdakwa dan sudah divonis), bahwa ada yang buka investasi,’’ jelasnya.
Terdakwa lalu chat WA ke Bilad. Dia minta bukti sebelum berinvestasi. Terdakwa lalu diberi bukti testimoni bahwa investasi tersebut menghasilkan dalam sepuluh hari. Dia lalu mendaftar sebagai member.
‘’Syarat menjadi reseller ini minimal ambil lima slot per hari. Jadi setiap hari saya minimal dapat lima slot,’’ ucapnya.
Slotnya, lanjut dia, Rp 200 ribu menghasilkan Rp 300 ribu, Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu, Rp 800 ribu mendapatkan Rp 1,4 juta. Kemudian, Rp 1 juta dapat Rp 1,5 juta, dan Rp 2 juta menjadi Rp 2,8 juta. Semua slot itu dicairkan keuntungannya dalam waktu sepuluh hari. ‘’Sebenarnya ada slot Rp 10 juta tapi tidak ada yang pasang,’’ jelasnya.
Farah menuturkan, sebagai reseller, tugasnya promosi mencari orang. List promosi tinggal copypaste dari Bilad. Terdakwa memangkas angka keuntungan member setelah diperbolehkan Bilad. Slot yang Rp 800 ribu diganti mendapatkan Rp 1,3 juta. ‘’Di postingan, saya beri nama Invest By Farah,’’ katanya.
JPU sempat menanyakan bagaimana korban bisa tertarik untuk investasi. Fara menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah maksa korban. Nita Talia dan Lutfia Farah tertarik dengan postingannya. Keduanya menanyakan investasi model apa. Terdakwa lalu menjawab investasi model trading. Keduanya lalu ingin melihat dulu dan dimasukan ke grup media sosial. Saat tahu ada pencairan, keduanya akhirnya join. ‘’Nita Talia ini juga jadi reseller saya,’’ ucapnya.
Selain mendapat keuntungan dari potongan slot, terdakwa juga mendapatkan fee dari Bilad yang dicairkan sepuluh hari bersamaan pencairan keuntungan member. ‘’Fee ini terserah Bilad memberi berapa,’’ tuturnya.
Terdakwa juga sempat menanyakan ke Bilad terkait investasi tersebut. Menurut Fara, Bilad hanya memberi jawaban ditradingkan di empat aplikasi. Sehingga, saat ditanya membernya, dia menjawab seperti yang disampaikan Bilad.
Jika ditotal, maka terdakwa memiliki 130 member. Perkiraan reseller-nya 9 – 12 orang. ‘’Terakhir saya curiga 30 Desember 2021 karena transfernya telat. Saat saya tanya katanya penutupan akhir tahun, sehingga tidak bisa ditarik,’’ ucapnya.
Saat mau meletus investasi itu, terdakwa sempat disuruh Bilad untuk program member get member. Terdakwa harus mendapatkan Rp 100 juta dari member baru untuk diberikan member lama. Total uang yang yang sudah ditransfer ke Bilad Rp 2,1 miliar. ‘’Untuk keuntungan yang saya dapat, kurang lebih Rp 150 juta,’’ akunya.
Sidang dilanjutkan 9 Januari dengan agenda tuntutan. (sip/yan)