27.2 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Penyidik Polres Limpahkan Berkas Kades Kapas, Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melimpahkan ulang berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Desa (nonaktif) Kapas Adi Syaiful Alim kepada jaksa peneliti. Adapun status berkas BAP dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 masih belum dinyatakan lengkap atau P-21.

 

“Hingga saat ini masih proses diteliti oleh jaksa. Statusnya belum P-21,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.

 

Adi menerangkan, berkas BAP tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Kapas itu sebelumnya sudah dilimpahkan oleh penyidik satreskrim. Namun dikembalikan jaksa karena ada beberapa poin dalam berkas BAP perlu dilengkapi.

- Advertisement -

 

Petunjuk perlu dilengkapi penyidik misalnya pendalaman terkait perbuatan tersangka dalam mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan. Serta pendalaman kerugian negara. “Apabila berkas BAP lengkap, secepatnya akan dinyatakan P-21 oleh jaksa. Setelah itu tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya

.

Adi menyebutkan, nilai kerugian negara ditaksir Rp 500 juta. Diduga uang diselewengkan tersangka terkait beberapa pembangunan fisik pada 2020, pembangunan jembatan Kapas-Kabunan pada 2019, dan bidang penanggulangan bencana Covid 19.

 

Perlu diketahui, Adi Syaiful Alim ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro sejak 23 Mei lalu hingga sekarang. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melimpahkan ulang berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Desa (nonaktif) Kapas Adi Syaiful Alim kepada jaksa peneliti. Adapun status berkas BAP dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 masih belum dinyatakan lengkap atau P-21.

 

“Hingga saat ini masih proses diteliti oleh jaksa. Statusnya belum P-21,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Adi Wibowo.

 

Adi menerangkan, berkas BAP tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Kapas itu sebelumnya sudah dilimpahkan oleh penyidik satreskrim. Namun dikembalikan jaksa karena ada beberapa poin dalam berkas BAP perlu dilengkapi.

- Advertisement -

 

Petunjuk perlu dilengkapi penyidik misalnya pendalaman terkait perbuatan tersangka dalam mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan. Serta pendalaman kerugian negara. “Apabila berkas BAP lengkap, secepatnya akan dinyatakan P-21 oleh jaksa. Setelah itu tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya

.

Adi menyebutkan, nilai kerugian negara ditaksir Rp 500 juta. Diduga uang diselewengkan tersangka terkait beberapa pembangunan fisik pada 2020, pembangunan jembatan Kapas-Kabunan pada 2019, dan bidang penanggulangan bencana Covid 19.

 

Perlu diketahui, Adi Syaiful Alim ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro sejak 23 Mei lalu hingga sekarang. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/