27 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Pledoi Shodikin: Minta Dibebaskan

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro — Terdakwa Shodikin bacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual kemarin (19/4). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan dana operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar dibebaskan dari tahanan.

 

Nota pembelaan setelah sidang sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara 7,5 tahun. “Karena memang tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan terdakwa Shodikin itu memotong maupun menerima uang dari BOP TPQ 2020 tersebut. Sehingga memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan,” tutur penasihat hukum Shodikin, yakni Pinto Utomo.

 

Pinto juga menegaskan, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

- Advertisement -

Menurutnya, dakwaan dan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Keterangan para saksi terkait setor uang ke Shodikin, hanya omongan. Tidak ada bukti konkret,” ucapnya.

 

Adapun bukti transfer uang juga sudah dibantah terdakwa. “Uang-uang tersebut di antaranya untuk pembelian kitab, alat protokol kesehatan (prokes), ada juga uang yang dipinjam, dan sudah dikembalikan sebagian,” bebernya.

 

Disinggung terkait adanya uang Rp 200 juta yang disimpan di salah satu koperasi di Kecamatan Kasiman, Pinto mengatakan itu uang untuk membangun aula putra pondok pesantren (ponpes) yang diasuh oleh terdakwa. Yakni Ponpes Darut Tawwabin.

 

Perlu diketahui, Pinto Utomo dan Shodikin masing-masing membacakan pledoi. Secara garis besar ingin majelis hakim memutus perkara ini seadil-adinya. “Juga meminta agar terdakwa Shodikin dibebaskan dari semua dakwaan serta dikembalikan atau direhabilitasi nama baiknya,” jelas Pinto.

 

Pinto menambahkan, bahwa sesuai pembacaan pledoi, JPU menjawab pledoi terdakwa (replik) dan pihaknya menjawab replik (duplik) secara lisan. “Replik JPU tetap berpegang pada tuntutan, begitu pula duplik kami tetap berpegang pada pledoi,” imbuhnya. Sidang ditunda Selasa minggu depan (26/4) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 572 juta subsider empat tahun penjara. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro — Terdakwa Shodikin bacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual kemarin (19/4). Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan dana operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar dibebaskan dari tahanan.

 

Nota pembelaan setelah sidang sebelumnya, tim Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara 7,5 tahun. “Karena memang tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan terdakwa Shodikin itu memotong maupun menerima uang dari BOP TPQ 2020 tersebut. Sehingga memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan,” tutur penasihat hukum Shodikin, yakni Pinto Utomo.

 

Pinto juga menegaskan, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

- Advertisement -

Menurutnya, dakwaan dan tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Keterangan para saksi terkait setor uang ke Shodikin, hanya omongan. Tidak ada bukti konkret,” ucapnya.

 

Adapun bukti transfer uang juga sudah dibantah terdakwa. “Uang-uang tersebut di antaranya untuk pembelian kitab, alat protokol kesehatan (prokes), ada juga uang yang dipinjam, dan sudah dikembalikan sebagian,” bebernya.

 

Disinggung terkait adanya uang Rp 200 juta yang disimpan di salah satu koperasi di Kecamatan Kasiman, Pinto mengatakan itu uang untuk membangun aula putra pondok pesantren (ponpes) yang diasuh oleh terdakwa. Yakni Ponpes Darut Tawwabin.

 

Perlu diketahui, Pinto Utomo dan Shodikin masing-masing membacakan pledoi. Secara garis besar ingin majelis hakim memutus perkara ini seadil-adinya. “Juga meminta agar terdakwa Shodikin dibebaskan dari semua dakwaan serta dikembalikan atau direhabilitasi nama baiknya,” jelas Pinto.

 

Pinto menambahkan, bahwa sesuai pembacaan pledoi, JPU menjawab pledoi terdakwa (replik) dan pihaknya menjawab replik (duplik) secara lisan. “Replik JPU tetap berpegang pada tuntutan, begitu pula duplik kami tetap berpegang pada pledoi,” imbuhnya. Sidang ditunda Selasa minggu depan (26/4) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 572 juta subsider empat tahun penjara. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Sidang Putusan Dana Desa Ditunda

Tentukan Nasib Tiga Pemain Seleksi

Natal tanpa Perayaan, Hanya Ibadah

Sama-Sama Optimistis Menang 60 Persen

Artikel Terbaru


/