LAMONGAN, Radar Lamongan – Proses hukum tersangka investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, 21, masih jalan di tempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meminta penyidik Polres Lamongan melengkapi dua saksi ahli, pada berkas tersangka asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan tersebut. Yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
‘’Untuk berkas owner investasi bodong Bilad sampai saat ini belum kembali lagi, setelah saya minta adanya dua saksi ahli ’’ terang Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhianwan kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (20/4).
Agung menjelaskan, kasus tersebut kini masuk dalam P-19 atau pengembalian berkas. Belum dikembalikannya berkas tersebut, membuat Kejari Lamongan belum bisa melangkah pada tahapan selanjutnya.
‘’Saya meminta agar cepat dipenuhi. Kalaupun sudah tidak ada tambahan lagi, cepat-cepat dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lamongan,’’ imbuhnya.
Seperti diketahui, Bilad tak sendirian menjadi tersangka. Empat reseller juga ditetapkan tersangka. Meliputi Arum Rahmawati, 23, warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran; Silvi Arbiyanti, 23, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran; Faradiba Noer Laila, 24, asal Kelurahan Sukorejo, Lamongan; dan Jihan, 23, asal Desa/ Kecamatan Solokuro. Dia berharap, nantinya sidang bisa dijadikan satu, agar mempercepat proses dan hakim bisa lebih memahami.
‘’Inilah yang dijadikan satu persidangan, satu tersangka terdapat dua SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, Red), sehingga tak mengulang kembali, karena dalam satu berkas,’’ tandasnya.
Namun pihak kepolisian belum memberikan kepastian telah memenuhi dua saksi ahli yang diminta oleh Kejari Lamongan. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi mengatakan, beberapa hari yang lalu sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Lamongan. Yakni nantinya berkas akan secepatnya dilakukan pelimpahan.
‘’Secepatnya bekas akan dilakukan pelimpahan oleh tim penyidik,’’ janjinya.
Seperti pernah diberitakan, tersangka Bilad membuka investasi bodong dengan iming-iming profit yang besar dalam waktu singkat. Dalam aksinya, Bilad memiliki sejumlah reseller agar mencarikan banyak member. Hingga kini sebanyak lima tersangka investasi bodong yang sudah dilakukan penahanan, dengan rincian satu owner dan empat reseller. Petugas kepolisian sempat menyita sejumlah aset tersangka. (mal/ind)