LAMONGAN, Radar Lamongan – Penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan tenaga kerja dengan mengatasnamakan PT Kimia Farma terus dilakukan. Dua pelapor dengan terlapor Naluma Fitri Anugrah, asal Perumahan Puri Surya Gedangan, Sidoarjo itu kemarin (19/5) dimintai keterangan di Mapolres Lamongan.
Keduanya, Dimas Agung, warga Kecamatan Babat, dan Leli Dwi Handayani, warga Madiun. Umar Wijaya, kuasa hukum kedua pelapor itu mengatakan, keterangan yang dibutuhkan polisi dari kliennya terkait awal penipuan tersebut dilakukan. Mulai kenal nama terlapor darimana, hingga pengiriman uangnya.
Seperti diberitakan, sebelas orang bulan lalu mengadu ke Mapolres Lamongan. Mereka merasa tertipu karena setelah memberikan uang di wilayah Kecamatan Ngimbang, tak ada pekerjaan di BUMN yang dijanjikan. Para pelapor sempat diajak pelatihan ke Jakarta selama sebulan. Penasihat hukum pelapor memerkirakan total kerugian Rp 1,2 miliar. (mal/yan)