LAMONGAN, Radar Lamongan – Nur’aini, 42, asal Tambakrigadung, Kecamatan Tikung diamankan Satreskoba Polres Lamongan. Dia menjadi tersangka peredaran sabu – sabu.
‘’Tersangka diamankan usai melakukan pengiriman dengan sistem ranjau, tak jauh dari rumah kos,’’ tutur Kasatnarkoba Polres Lamongan, AKP Khusen, kemarin (19/5).
Tersangka menyewa kamar kos di Kelurahan Banjarmendalan, Lamongan. Menurut Khusen, anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran sabu – sabu di sekitar kelurahan setempat. Saat penyelidikan, polisi mencurigai tersangka yang mondar – mandir di depan rumah kos. Diduga, ibu empat anak itu usai melakukan pengiriman sabu – sabu secara ranjau dan menunggu diambil pembelinya.
‘’Satu klip ditemukan di pot bunga di depan rumah dan diakui miliknya. Hendak dijual kepada pelanggannya,’’ jelas Khusen.
Saat polisi menggeledah kamar kos, ditemukan satu klip sabu – sabu. Versi Khusen, tersangka mengaku klip yang disimpan itu dikonsumsi sendiri. Polisi juga menemukan pipet untuk alat hisap.
‘’Pengakuan tersangka, melakukan pembelian satu klip dengan harga Rp 1 juta,’’ ujar Khusen.
Dari pembelian itu, tersangka membagi dalam bentuk klip – klip beda ukuran. Ada klip SS yang dijual Rp 400 ribu dan Rp 500 ribu. Selain mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk pembelian Rp 1 juta itu, tersangka juga bisa memakai barang terlarang tersebut.
Khusen menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran SS itu sudah dilakukan sekitar setahun.
‘’Barang bukti yang diamankan, 0,66 gram sabu – sabu, uang tunai Rp 400 ribu, satu pipet kaca, satu handphone Oppo A3S,’’ katanya. (mal/yan)