23.3 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Proses Hukum Dugaan Korupsi APBDes Deling

Panggil Perangkat Desa di Persidangan

- Advertisement -

’’Kemungkinan kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu, dari unsur perangkat desa.”

Adi Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) persiapkan sekitar 23 saksi untuk sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dengan terdakwa Nety Herawati.

 

Sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar pada Rabu (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, masih menginventarisasi saksi yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama. ‘’Kemungkinan kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu, dari unsur perangkat desa,” tambahnya.

- Advertisement -

 

Adi mengatakan, jumlah saksi sekitar 23 orang. Selain dari unsur perangkat desa, juga ada saksi dari pekerja, kontraktor, maupun penyedia material bangunan.

 

Namun nantinya tidak hanya saksi fakta saja yang dihadirkan, ada sekitar empat saksi ahli yang juga akan dihadirkan. Di antaranya saksi ahli pemerintahan desa, ahli teknis dinas PU cipta karya, ahli teknis PU bina marga, dan inspektorat.

‘’Semoga sidang lancar dan para saksi bisa hadir di persidangan,” ujarnya.

 

Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa, Ratna Indah Pristiwaty mengatakan, akan ikuti proses persidangan. Perihal rencana akan mempersiapkan saksi meringankan atau a de charge, Ratna masih belum bisa membeberkannya. ‘’Kami ikuti dulu persidangan pemeriksaan saksi yang dibawa oleh JPU,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/msu)

’’Kemungkinan kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu, dari unsur perangkat desa.”

Adi Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Jaksa penuntut umum (JPU) persiapkan sekitar 23 saksi untuk sidang dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 dengan terdakwa Nety Herawati.

 

Sidang pemeriksaan saksi itu akan digelar pada Rabu (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, masih menginventarisasi saksi yang akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama. ‘’Kemungkinan kami hadirkan lima saksi terlebih dahulu, dari unsur perangkat desa,” tambahnya.

- Advertisement -

 

Adi mengatakan, jumlah saksi sekitar 23 orang. Selain dari unsur perangkat desa, juga ada saksi dari pekerja, kontraktor, maupun penyedia material bangunan.

 

Namun nantinya tidak hanya saksi fakta saja yang dihadirkan, ada sekitar empat saksi ahli yang juga akan dihadirkan. Di antaranya saksi ahli pemerintahan desa, ahli teknis dinas PU cipta karya, ahli teknis PU bina marga, dan inspektorat.

‘’Semoga sidang lancar dan para saksi bisa hadir di persidangan,” ujarnya.

 

Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa, Ratna Indah Pristiwaty mengatakan, akan ikuti proses persidangan. Perihal rencana akan mempersiapkan saksi meringankan atau a de charge, Ratna masih belum bisa membeberkannya. ‘’Kami ikuti dulu persidangan pemeriksaan saksi yang dibawa oleh JPU,” imbuhnya.

 

Perlu diketahui, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/msu)

Artikel Terkait

Most Read

Demam Avengers, Rela Izin Kerja

Tuntut Sekolah Gratis 

Dua Napiter Mendapat Remisi

Dua Pengedar Carnopen Ditangkap

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/