- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Petugas Satresnarkoba Polres Blora membekuk DT, tersangka membawa 1.050 butir atau tablet Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram. Obat mengandung bahan kimia itu digunakan obat depresi.
Tersangka berusia 22 tahun itu ditangkap di kawasan Desa Doplang, Kecamatan Jati. Tersangka diduga sebagai pengedar. Penangkapan bertepatan momentum Hari Kemerdekaan. “Obat mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depres,” kata Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskoba Iptu Edi Santosa kemarin (18/8).
Menurut dia, tersangka asal Kecamatan Jati, ini diamankan petugas pada Rabu (17/8) bertepatan Hari Kemerdekaan. Tersangka diduga menjadi pengedar pil Hexymer Trihexyphenidyl. Anggota satreskoba juga mengamankan 1.050 butir atau tablet Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram.
- Advertisement -
Tersangka, menurut Kasatreskoba, dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) tentang UU Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihaknya menyayangkan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, sebab kejadian bertepatan momen Hari Kemerdekaan.
Di hari yang sama, anggota satreskoba juga membekuk tersangka sabu-sabu. Tersangka berinisial WS warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Tersangka masih berusia 21 tahun. “WS warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Edi Santosa menjelaskan, WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan-Pati persisnya di Desa Candi. WS diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening. “Dimasukkan ke masker hitam dan dibungkus rokok. Beratnya  kurang lebih 1 gram,” tuturnya.
WS dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Petugas Satresnarkoba Polres Blora membekuk DT, tersangka membawa 1.050 butir atau tablet Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram. Obat mengandung bahan kimia itu digunakan obat depresi.
Tersangka berusia 22 tahun itu ditangkap di kawasan Desa Doplang, Kecamatan Jati. Tersangka diduga sebagai pengedar. Penangkapan bertepatan momentum Hari Kemerdekaan. “Obat mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depres,” kata Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskoba Iptu Edi Santosa kemarin (18/8).
Menurut dia, tersangka asal Kecamatan Jati, ini diamankan petugas pada Rabu (17/8) bertepatan Hari Kemerdekaan. Tersangka diduga menjadi pengedar pil Hexymer Trihexyphenidyl. Anggota satreskoba juga mengamankan 1.050 butir atau tablet Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram.
- Advertisement -
Tersangka, menurut Kasatreskoba, dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) tentang UU Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihaknya menyayangkan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, sebab kejadian bertepatan momen Hari Kemerdekaan.
Di hari yang sama, anggota satreskoba juga membekuk tersangka sabu-sabu. Tersangka berinisial WS warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Tersangka masih berusia 21 tahun. “WS warga Kecamatan Kayen Kabupaten Pati diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Edi Santosa menjelaskan, WS ditangkap saat berada di Jalan Raya Todanan-Pati persisnya di Desa Candi. WS diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip bening. “Dimasukkan ke masker hitam dan dibungkus rokok. Beratnya  kurang lebih 1 gram,” tuturnya.
WS dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (luk/rij)