24.9 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Sisa Tiga Hari Ajukan Banding

Eks Direktur Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Rudatin Pamungkas, mantan direktur Bank Jateng Cabang Blora, ternyata mendapat putusan lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dugaan penyelewengan pinjaman Bank Jateng itu divonis pidana penjara 13 tahun. Padahal tuntutan tim JPU pidana penjara 10,5 tahun.

 

Tersisa tiga hari atau Kamis (21/7) bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. “Masih tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Mengajukan atau tidak, hari terakhir untuk menyatakan banding Kamis (21/7) nanti,” kata Humas PN Tipikor Semarang Kukuh Subiyakto.

 

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Rudatin dinilai majelis hakim tidak menikmati uang hasil korupsi. Dalam pertimbangan hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

- Advertisement -

 

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 650 juta.

 

Sementara itu, Ubaydillah Rouf mendapat vonis lebih berat, yakni pidana penjara 16 tahun. Serta pidana denda Rp 800 juta. Dan diminta membayar uang pengganti Rp 71 miliar.

 

Kukuh Subiyakto menjelaskan, setelah perkara diputuskan majelis hakim Kamis (14/7) lalu, ada tenggang waktu satu minggu untuk terdakwa mengajukan banding. (luk/rij)

BLORA, Radar Bojonegoro – Rudatin Pamungkas, mantan direktur Bank Jateng Cabang Blora, ternyata mendapat putusan lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dugaan penyelewengan pinjaman Bank Jateng itu divonis pidana penjara 13 tahun. Padahal tuntutan tim JPU pidana penjara 10,5 tahun.

 

Tersisa tiga hari atau Kamis (21/7) bagi terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. “Masih tenggang waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Mengajukan atau tidak, hari terakhir untuk menyatakan banding Kamis (21/7) nanti,” kata Humas PN Tipikor Semarang Kukuh Subiyakto.

 

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Rudatin dinilai majelis hakim tidak menikmati uang hasil korupsi. Dalam pertimbangan hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

- Advertisement -

 

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 650 juta.

 

Sementara itu, Ubaydillah Rouf mendapat vonis lebih berat, yakni pidana penjara 16 tahun. Serta pidana denda Rp 800 juta. Dan diminta membayar uang pengganti Rp 71 miliar.

 

Kukuh Subiyakto menjelaskan, setelah perkara diputuskan majelis hakim Kamis (14/7) lalu, ada tenggang waktu satu minggu untuk terdakwa mengajukan banding. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

PT DESI Bakal Dilarang Beroperasi

Tewas Menggantung di Makam

Suka Bersepeda

Artikel Terbaru


/