SANTOSO, 31, warga Desa Made, Lamongan kembali harus berurusan dengan hukum. Mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu kemarin (18/1) menjalani sidang putusan kasus pencurian burung di Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan memvonis terdakwa pidana penjara selama satu tahun. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim, Maskur Hidayat, menuturkan, sesuai dakwaan tunggal, pasal 362 KUHP, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
‘’Menetapkan barang bukti berupa satu keping VCD berisikan rekaman video pencurian burung,’’ katanya.
Pencurian burung itu terjadi tahun lalu (26/7) di garasi rumah saksi Achmad Zubaidi, di Dusun Wudi, Desa Sukoanyar. Santoso yang pulang dari rumah temannya di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, melihat burung murai batu jantan di sangkar kotak coklat, saat melewati rumah saksi.
Burung itu dicuri dan besoknya dijual Rp 1,3 juta, kepada orang yang tidak dikenal dengan cara COD di Pasar Burung Lamongan. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memertimbangkan hal memberatkan terdakwa yang membuat saksi korban mengalami kerugian. Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. ‘’Terdakwa pernah dihukum sebelumnya,’’ ucap majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU, kedua pihak menyatakan menerima putusan. (sip/yan)