- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penahanan terhadap Kepala Desa (nonaktif) Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati diperpanjang selama 40 hari. Sebab, masa penahanan tersangka dugaan korupsi APBDes Deling 2021 tersebut habis hari ini (18/1).
Mengingat Nety selaku Kades Deling itu ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada 29 Desember 2022 lalu. ‘’Karena BAP-nya belum lengkap, tim jaksa penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama empat puluh hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam kemarin.
Dia menerangkan, bahwa masa penahanan tersangka guna proses melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP ) tersangka selama dua puluh hari telah habis. Sebelumnya, tersangka bersama penasihat hukum (PH) mengajukan penangguhan penahanan.
- Advertisement -
Namun ditolak karena berdasar hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari tim jaksa penyidik menyatakan tersangka kondisi sehat. Selain itu, pihak PH tersangka mengurungkan niat untuk upaya hukum praperadilan. ‘’Harapannya BAP bisa rampung secepatnya,” katanya.
Berdasar penyidikan, dana dikelola Pemerintah Desa Deling pada 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penahanan terhadap Kepala Desa (nonaktif) Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati diperpanjang selama 40 hari. Sebab, masa penahanan tersangka dugaan korupsi APBDes Deling 2021 tersebut habis hari ini (18/1).
Mengingat Nety selaku Kades Deling itu ditetapkan tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro pada 29 Desember 2022 lalu. ‘’Karena BAP-nya belum lengkap, tim jaksa penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama empat puluh hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam kemarin.
Dia menerangkan, bahwa masa penahanan tersangka guna proses melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP ) tersangka selama dua puluh hari telah habis. Sebelumnya, tersangka bersama penasihat hukum (PH) mengajukan penangguhan penahanan.
- Advertisement -
Namun ditolak karena berdasar hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari tim jaksa penyidik menyatakan tersangka kondisi sehat. Selain itu, pihak PH tersangka mengurungkan niat untuk upaya hukum praperadilan. ‘’Harapannya BAP bisa rampung secepatnya,” katanya.
Berdasar penyidikan, dana dikelola Pemerintah Desa Deling pada 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur.
Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (bgs/rij)