- Advertisement -
PACIRAN, Radar Lamongan – Sabikul, 41, asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik diamankan Satreskrim Polres Lamongan kemarin (16/5). Dia menjadi tersangka kasus pencurian handphone milik Muthoharoh, 38, warga Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, saat rumahnya kosong (18/4).
‘’Tersangka melakukan pencurian saat korban salat tarawih,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi.
Dia menjelaskan, korban bersama keluarganya pergi salat dengan mengunci rumah lebih dulu. Saat pulang, tiga handphone di kamar lenyap.
- Advertisement -
Menurut Yogi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka yang mengendarai motor, melihat jendela rumah korban masih terbuka. Tersangka memanjat pagar, lalu masuk rumah melalui jendela kamar tersebut. Dia mencuri dua HP Oppo A 31 dan satu HP Samsung. ‘’Semua handphone telah dijual melalui online, laku Rp 2 juta,’’ jelas Yogi.
Uang hasil penjualan barang curian itu sudah habis untuk kebutuhan sehari – hari. (mal/yan)
PACIRAN, Radar Lamongan – Sabikul, 41, asal Desa Sekargadung, Kecamatan Dukun, Gresik diamankan Satreskrim Polres Lamongan kemarin (16/5). Dia menjadi tersangka kasus pencurian handphone milik Muthoharoh, 38, warga Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, saat rumahnya kosong (18/4).
‘’Tersangka melakukan pencurian saat korban salat tarawih,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi.
Dia menjelaskan, korban bersama keluarganya pergi salat dengan mengunci rumah lebih dulu. Saat pulang, tiga handphone di kamar lenyap.
- Advertisement -
Menurut Yogi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka yang mengendarai motor, melihat jendela rumah korban masih terbuka. Tersangka memanjat pagar, lalu masuk rumah melalui jendela kamar tersebut. Dia mencuri dua HP Oppo A 31 dan satu HP Samsung. ‘’Semua handphone telah dijual melalui online, laku Rp 2 juta,’’ jelas Yogi.
Uang hasil penjualan barang curian itu sudah habis untuk kebutuhan sehari – hari. (mal/yan)