- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ruli, pemuda 24 tahun sat-set gelapkan mobil sewaan. Pemuda berdomisili di Desa Temu, Kecamatan Kanor, itu modusnya dekati seorang teman cewek guna dimanfaatkan menyewa mobil milik teman dari sahabat ceweknya tersebut. Karena ia bisa menyewa tanpa tinggalkan KTP atau jaminan motor.
Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kejadian bermula pada 18 November 2022. Ruli selaku terdakwa penggelapan mengirim pesan singkat WhatsApp kepada saksi berinisial FAR asal Kecamatan Kedungadem. Lalu, terdakwa mengajak saksi atau teman ceweknya ngopi dan jalan-jalan di Bojonegoro Kota.
Selanjutnya, terdakwa asal Desa Cililitan, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur itu menyuruh FAR menyewa mobil Brio milik temannya berinisial EY. Sebab, FAR memang sering menyewa mobil EY. Tak lama, mobil pun bisa dibawa Ruli satu hari dengan biaya Rp 350 ribu.
- Advertisement -
Ternyata usai dibawa, mobil Brio milik EY itu dijual terdakwa kepada DD (masih buron) di Kecamatan Purwosari senilai Rp 30 juta pada 19 November 2022. Akibatnya, saksi EY mengalami kerugian sebesar Rp 164 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, bahwa terdakwa Ruli ditangkap dan ditahan satreskrim polres pada 10 Desember 2022. Terdakwa masih jalani sidang di PN Bojonegoro. Terdakwa dituntut pidana penjara tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa lalu (14/3).
‘’Tuntutan JPU sebagaimana dakwaan kesatu yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ruli, pemuda 24 tahun sat-set gelapkan mobil sewaan. Pemuda berdomisili di Desa Temu, Kecamatan Kanor, itu modusnya dekati seorang teman cewek guna dimanfaatkan menyewa mobil milik teman dari sahabat ceweknya tersebut. Karena ia bisa menyewa tanpa tinggalkan KTP atau jaminan motor.
Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kejadian bermula pada 18 November 2022. Ruli selaku terdakwa penggelapan mengirim pesan singkat WhatsApp kepada saksi berinisial FAR asal Kecamatan Kedungadem. Lalu, terdakwa mengajak saksi atau teman ceweknya ngopi dan jalan-jalan di Bojonegoro Kota.
Selanjutnya, terdakwa asal Desa Cililitan, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur itu menyuruh FAR menyewa mobil Brio milik temannya berinisial EY. Sebab, FAR memang sering menyewa mobil EY. Tak lama, mobil pun bisa dibawa Ruli satu hari dengan biaya Rp 350 ribu.
- Advertisement -
Ternyata usai dibawa, mobil Brio milik EY itu dijual terdakwa kepada DD (masih buron) di Kecamatan Purwosari senilai Rp 30 juta pada 19 November 2022. Akibatnya, saksi EY mengalami kerugian sebesar Rp 164 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, bahwa terdakwa Ruli ditangkap dan ditahan satreskrim polres pada 10 Desember 2022. Terdakwa masih jalani sidang di PN Bojonegoro. Terdakwa dituntut pidana penjara tiga tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa lalu (14/3).
‘’Tuntutan JPU sebagaimana dakwaan kesatu yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (bgs/rij)