LAMONGAN, Radar Lamongan – Gara – gara menendang motor, M Alif Nuraffidin, 27, warga Desa Selorejo, Kecamatan Sambeng, dihukum satu tahun lima bulan penjara.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU satu tahun tiga bulan penjara.
Majelis hakim Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja mengendarai motor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sesuai pasal 311 ayat tiga jo pasal 229 ayat tiga UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
‘’Sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum,’’ ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudha Warta Prambada, menjelaskan, kasus ini berawal dari utang piutang terdakwa dengan mertuanya. Saat ditagih, terdakwa selalu menghindar.
Suatu hari, terdakwa bertemu dengan istrinya Ruliana Meisi Prastika di jalan. Saat itu, Ruliana dibonceng temannya Nur Sa’bana Putri Bintang Sakti. ’’Terdakwa disuruh berhenti tidak mau,’’ jelas JPU.
Terdakwa malah melajukan kendaraannya dengan kecepatan rendah. Saat motor Nur Sa’bana di depan, kendaraan roda dua itu dipepet terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menendang motor yang dikemudikan Nur Sa’bana. Akibatnya, dia jatuh bersama Ruliana. Keduanya dibiarkan terdakwa dengan terus melanjutkan perjalanan. Nur Sa’bana akhirnya melaporkan kasus ini.
‘’Karena dia luka, jadi visumnya Nur Sa’bana Putri Bintang Sakti,’’ ujar JPU.
Penasihat hukum dari terdakwa, Nanda Setiawan, mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal secara hukum. Pihaknya yakin dan percaya majelis hakim sudah melaksanakan dengan baik, JPU juga melaksanakan dengan baik.
‘’Di sisi lain kita tidak mau membebankan klien. Kalau banding, bakal mengeluarkan biaya,’’ ujarnya. (sip/yan)