BLORA, Radar Bojonegoro – Kasus pengangkut solar ilegal pada truk tangki berlogo INKOPPOL menyisakan teka teki. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga ada orang dalam yang terlibat. Yakni, okum polisi yang berstatus saksi di persidangan terdakwa Fibi Joko Susilo (FJS).
JPU Karyono mengungkapkan, kemungkinan besar ada keterlibatan orang dalam pada kasus FJS. Pada tahap penyidikan oleh kepolisian, dia telah memberikan petunjuk tentang keterlibatan para saksi. Namun pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan naik atau tidaknya status saksi menjadi tersangka pada kasus tersebut.
‘’Lanjut atau tidaknya itu kewenangan penyidik. Yang penting secara formal, saya selaku jaksa telah memberikan petunjuk sesuai SOP,’’ ujarnya.
Karyono mengungkapkan, saat ini yang diduga terlibat berstatus anggota polisi masih menjadi saksi dalam persidangan.
‘’Dalam BAP saya, (anggota polisi tersebut) saksi, dalam surat dakwaan saya juga (berstatus) saksi,” ungkapnya.
Terkait keterangan para saksi-saksi, pihaknya masih menunggu dalam persidangan mendatang. Itulah alasan adanya junto dalam dua pasal yang disiapkan. Sebab, kemungkinan adanya pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Mereka dapat kena pidana sebagaimana pelaku tindak pidana.
“Saya juncto-kan karena ada keterlibatan saksi-saksi di BAP, cuma tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik,” terangnya.
Kasatserkrim Polres Blora AKP Supriyono membantah hal itu. Dia menegaskan tidak ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus solar ilegal yang berlogo INKOPPOL tersebut.
‘’Tidak ada keterlibatan, tersangkanya hanya satu toh, dan sudah kami limpahkan tahap kedua. Jadi sudah tidak ada pengembangan tersangka lagi, sesuai BAP,” terangnya. (luk/zim)