- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdakwa dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 Nety Herawati memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (15/2). Selain itu, permohonannya soal sidang tatap muka juga dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ratna Indah Pristiwaty penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, sidang tatap muka agar majelis hakim melakukan pemeriksaan lebih mendetail. Apalagi, pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun perihal permintaan sidang tatap muka, pihaknya masih belum memantau. Sidang dilanjutkan Rabu (22/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Advertisement -
Pihaknya masih menginventarisasi siapa saja saksi akan dihadirkan. ‘’Kemungkinan kami hadirkan saksi dari perangkat desa terlebih dahulu,” imbuhnya.
Perlu diketahui, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Terdakwa dugaan korupsi APBDes Deling, Kecamatan Sekar 2021 Nety Herawati memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (15/2). Selain itu, permohonannya soal sidang tatap muka juga dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ratna Indah Pristiwaty penasihat hukum (PH) terdakwa mengatakan, sidang tatap muka agar majelis hakim melakukan pemeriksaan lebih mendetail. Apalagi, pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun perihal permintaan sidang tatap muka, pihaknya masih belum memantau. Sidang dilanjutkan Rabu (22/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Advertisement -
Pihaknya masih menginventarisasi siapa saja saksi akan dihadirkan. ‘’Kemungkinan kami hadirkan saksi dari perangkat desa terlebih dahulu,” imbuhnya.
Perlu diketahui, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berdasar penyidikan, APBDes Deling 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Terdakwa ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 29 Desember 2022. (bgs/rij)