BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Eks Kepala Desa (Kades) Trojalu, Kecamatan Baurneo, Rujito, seakan belum tenang atas perkara menjeratnya. Dugaan korupsi APBDes Trojalu 2018 masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebab putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, pengajuan kasasi karena adanya perbedaan pembuktian pasal atas putusan banding terhadap terdakwa Rujito. Pihaknya layangkan kasasi pada Februari lalu.
Menurut tuntutan JPU, terdakwa merupakan eks Kades Trojalu itu melanggar pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Sedangkan putusan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2, melainkan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor,” imbuhnya.
Selain itu, putusan banding majelis hakim PT Jawa Timur kurang dari dua per tiga tuntutan JPU. Yakni, pidana penjara 3,5 tahun. Juga pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 292 juta subsider satu tahun penjara.
“Sementara JPU sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 5,5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uan pengganti kerugian negara Rp 292 juta subsider tiga tahun penjara,” bebernya.
Perlu diketahui, modus terdakwa mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, meskipun telah ditunjuk pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dan tim pelaksana (timlak).
Berdasar fakta persidangan, kerugian negara itu berasal dari enam kegiatan proyek pembangunan fisik dilaksanakan terdakwa tidak sesuai spesifikasi atau rancangan anggaran biaya (RAB). Juga ada dua kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan serta ada penggunnaan dana penyertaan modal BUMDes tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. (bgs/rij)