30.4 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Sidang Dakwaan Pemilik 2 Ribu Pil Obat Daftar G

Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – R Yuandreas Dwi Satriawan, 24, asal Perum Graha Indah Lamongan, terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pemilik 2.000 pil trihexyphenidyl yang masuk daftar G itu kemarin (15/3) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rimin, menjelaskan,  Yuandreas didakwa dengan dakwaan primer, subsider, dan dakwaan kedua. Dakwaan primer, pelanggaran pasal 197 UU RI No. 36/ 2009 tentang kesehatan, yang diubah dengan pasal 60 UU No 11/2020 jo pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009, sebagaimana diubah dengan pasal 60 (4) UU No 11/ 2020 tentang cipta kerja yang menjelaskan tentang kesehatan. Ancaman hukuman dari dakwaan primer itu maksimal 15 tahun.

 

Rimin mengatakan, untuk dakwaan subsider, terdakwa didakwa pasal percobaan. Alasannya, saat ditangkap, pil belum terjual. Sedangkan dakwaan kedua, pelanggaran pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan tiga UU No 36/2009 tentang kesehatan.

- Advertisement -

 

‘’Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun. Bedanya kalau (pasal) 197 itu mengedarkan dan terdakwa tidak ada izin, sedangkan pasal 196 itu memiliki,’’ jelasnya.

 

JPU dalam sidang itu menjelaskan, terdakwa (26/11) memesan obat daftar G itu melalui salah satu marketplace. ‘’Terdakwa membayar pembelian obat keras itu Rp 903 ribu,’’ katanya.

 

Menutut JPU, terdakwa empat kali membeli obat keras tersebut melalui online. Yakni, masing – masing seribu butir seharga Rp 451,5 ribu  pada 2 Agustus, 2 September dan 2 Oktober.

 

‘’Keempat 29 November 2022, sebanyak 2.000 harga Rp 903 ribu,’’ jelasnya.

 

Sewaktu terdakwa  di rumah kontrakan di Perum Kencana Alam Permai Deket Lamongan, barang itu diantar kurir. Beberapa saat kemudian, datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2.000 butir obat keras tersebut.

 

‘’ Berita acara pemeriksaan laboratoris kreminalistik, mengandung trihexyphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk daftar obat keras,’’ kata JPU. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – R Yuandreas Dwi Satriawan, 24, asal Perum Graha Indah Lamongan, terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pemilik 2.000 pil trihexyphenidyl yang masuk daftar G itu kemarin (15/3) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rimin, menjelaskan,  Yuandreas didakwa dengan dakwaan primer, subsider, dan dakwaan kedua. Dakwaan primer, pelanggaran pasal 197 UU RI No. 36/ 2009 tentang kesehatan, yang diubah dengan pasal 60 UU No 11/2020 jo pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009, sebagaimana diubah dengan pasal 60 (4) UU No 11/ 2020 tentang cipta kerja yang menjelaskan tentang kesehatan. Ancaman hukuman dari dakwaan primer itu maksimal 15 tahun.

 

Rimin mengatakan, untuk dakwaan subsider, terdakwa didakwa pasal percobaan. Alasannya, saat ditangkap, pil belum terjual. Sedangkan dakwaan kedua, pelanggaran pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan tiga UU No 36/2009 tentang kesehatan.

- Advertisement -

 

‘’Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun. Bedanya kalau (pasal) 197 itu mengedarkan dan terdakwa tidak ada izin, sedangkan pasal 196 itu memiliki,’’ jelasnya.

 

JPU dalam sidang itu menjelaskan, terdakwa (26/11) memesan obat daftar G itu melalui salah satu marketplace. ‘’Terdakwa membayar pembelian obat keras itu Rp 903 ribu,’’ katanya.

 

Menutut JPU, terdakwa empat kali membeli obat keras tersebut melalui online. Yakni, masing – masing seribu butir seharga Rp 451,5 ribu  pada 2 Agustus, 2 September dan 2 Oktober.

 

‘’Keempat 29 November 2022, sebanyak 2.000 harga Rp 903 ribu,’’ jelasnya.

 

Sewaktu terdakwa  di rumah kontrakan di Perum Kencana Alam Permai Deket Lamongan, barang itu diantar kurir. Beberapa saat kemudian, datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2.000 butir obat keras tersebut.

 

‘’ Berita acara pemeriksaan laboratoris kreminalistik, mengandung trihexyphenidyl, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi masuk daftar obat keras,’’ kata JPU. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/