25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Curi Kabel Divonis Delapan Bulan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Tiga terdakwa pencuri kabel di PT. LMI masing-masing divonis delapan bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (15/3). Dua terdakwa berasal dari Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yakni Khoirul Rizani, 23,  dan Abdi Satriyo Putra, 21. Sedangkan, satu terdakwa asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Fandi Wahono, 36. Satu terdakwa lainnya bernama Mukhammad Suyanto kini masih DPO.

 

Putusan untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Ketiga terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menjelaskan, ketiga terdakwa dikenai pasal 363 ayat satu keempat KUHP. Sedangkan, ada beberapa pertimbangan atas putusan terhadap ketiga terdakwa.

 

‘’Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui bersalah,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

- Advertisement -

 

Barang bukti yang diamankan dari keempat terdakwa yakni gembok, kabel bekas potongan, potongan kulit kabel, lempengan besi, kater, dan tas ransel dirampas untuk dimusnahkan.

 

‘’Sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa satu,’’ ucapnya.

 

Pencurian tersebut dilakukan pada akhir Bulan September tahun lalu. Saat itu, Khoirul Rizani, Abdi Satriyo Putra, dan  Mukhammad Suyanto (DPO) pergi ke PT. LMI. Mereka menemui Fandi Wahono yang menjadi sekuriti lepas di perusahaan yang beroperasi di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran tersebut.

 

Selanjutnya, seluruh terdakwa berbagi tugas. Ada yang mematikan saklar, serta beberapa memotong kabel listrik menggunakan gergaji besi. Selanjutnya, karyawan PT. LMI berkeliling  dan mengetahui kabel yang menghubungkan aliran listrik di gardu empat hilang.

 

Sehingga, karyawan tersebut memberitahu temannya. Setelah dicek terdapat beberapa kabel hilang. Yakni kabel ukuran 300 mm dengan panjang 100 meter, kabel sorkon dengan panjang 25 meter, kabel ukuran 70 mm dengan panjang 50 meter dan 5 lempeng misbar. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan pencurian tersebut kepada pihak berwajib.

 

‘’ Bahwa atas kejadian tersebut PT. LMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 170 juta,’’ terangnya dalam persidangan. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Tiga terdakwa pencuri kabel di PT. LMI masing-masing divonis delapan bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (15/3). Dua terdakwa berasal dari Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yakni Khoirul Rizani, 23,  dan Abdi Satriyo Putra, 21. Sedangkan, satu terdakwa asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Fandi Wahono, 36. Satu terdakwa lainnya bernama Mukhammad Suyanto kini masih DPO.

 

Putusan untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Ketiga terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut. Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menjelaskan, ketiga terdakwa dikenai pasal 363 ayat satu keempat KUHP. Sedangkan, ada beberapa pertimbangan atas putusan terhadap ketiga terdakwa.

 

‘’Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui bersalah,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

- Advertisement -

 

Barang bukti yang diamankan dari keempat terdakwa yakni gembok, kabel bekas potongan, potongan kulit kabel, lempengan besi, kater, dan tas ransel dirampas untuk dimusnahkan.

 

‘’Sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa satu,’’ ucapnya.

 

Pencurian tersebut dilakukan pada akhir Bulan September tahun lalu. Saat itu, Khoirul Rizani, Abdi Satriyo Putra, dan  Mukhammad Suyanto (DPO) pergi ke PT. LMI. Mereka menemui Fandi Wahono yang menjadi sekuriti lepas di perusahaan yang beroperasi di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran tersebut.

 

Selanjutnya, seluruh terdakwa berbagi tugas. Ada yang mematikan saklar, serta beberapa memotong kabel listrik menggunakan gergaji besi. Selanjutnya, karyawan PT. LMI berkeliling  dan mengetahui kabel yang menghubungkan aliran listrik di gardu empat hilang.

 

Sehingga, karyawan tersebut memberitahu temannya. Setelah dicek terdapat beberapa kabel hilang. Yakni kabel ukuran 300 mm dengan panjang 100 meter, kabel sorkon dengan panjang 25 meter, kabel ukuran 70 mm dengan panjang 50 meter dan 5 lempeng misbar. Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan pencurian tersebut kepada pihak berwajib.

 

‘’ Bahwa atas kejadian tersebut PT. LMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 170 juta,’’ terangnya dalam persidangan. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/