BRONDONG, Radar Lamongan – M Miftahul Huda, 29, dan Nur Hasim, 35, keduanya asal Desa Kadangsemangkon, Kecamatan Paciran, harus berurusan dengan polisi. Keduanya menjalani pemeriksaan karena dugaan pencurian baling – baling kapal Tiga Putra yang sedang bersandar di Pelabuhan TPI Brondong.
‘’Kedua tersangka mengakui melakukan pengambilan baling – baling kapal milik Tiga Putra saat bersandar tak jauh dari kapal dua tersangka,’’ kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi melalui Kanit I, Iptu Sunandar kemarin (15/2).
Menurut dia, pemilik Tiga Putra mengecek kapalnya yang hendak berangkat (13/2). Ternyata, baling – baling kapal tidak ada. Nakhoda kapal lalu menanyai beberapa ABK. Namun, ABK tidak ada yang tahu terkait hilangnya baling.
‘’Akhirnya memutuskan melakukan pencarian di beberapa kapal bersandar, tak jauh dari kapal miliknya,’’ ujarnya.
Sunandar menuturkan, Selasa (14/2) malam, baling – baling tersebut ditemukan di kapal Timbul Rizki milik Abdul Rohman. Namun, pemilik Timbul Rizki merasa tak melakukan pencurian. Pembawa baling ke kapal Timbul Rizki diselidiki. Nur Hasim, nakhoda kapal Timbul Rizki, saat ditanyai beberapa orang mengaku tidak tahu. Ketika polisi didatangkan, tersangka mengakui mencuri baling tersebut bersama salah satu ABK.
‘’Setelah melakukan pencurian baling – baling tersebut, dimasukkan kapal miliknya,’’ katanya.
‘’Sampai saat ini, tersangka baru mengakui pertama kali melakukan pencurian. Akan tetapi, di wilayah tersebut sering terjadi hilangnya baling – baling kapal,’’ imbuh Sunandar. (mal/yan)