31 C
Bojonegoro
Monday, March 20, 2023

Jaksa Belum Terima Memori Banding Kasus APBDes Kapas

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Adi Saiful Alim terdakwa dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 belum tenang. Kepala Desa (nonaktif) Kapas tersebut menanti putusan banding atas perkaranya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama banding.

 

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terdakwa divonis pidana penjara tiga tahun. Juga, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa terbukdi dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Hanya, proses banding belum selesai. Tim JPU masih belum layangkan berkas kontra memori banding. Belum menerima berkas memori banding terdakwa dari PN Tipikor Surabaya. ‘’Sehingga kami belum menyusun berkas kontra memori banding,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo.

- Advertisement -

 

Padahal berkas memori banding terdakwa Kades Kapas nonaktif itu telah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui PN Tipikor Surabaya akhir Januari lalu. Alasan JPU melayangkan banding karena adanya perbedaan pembuktian pasal dengan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara 6,5 tahun. Juga pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan dan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan.

 

Koordinator Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, R. Teguh Santoso mengatakan, telah ajukan kontra memori banding. Pihaknya menunggu putusan banding. Kontra memori banding terdakwa mempertahankan dalil pada memori banding. Harapannya terdakwa lepas dari segala tuntutan. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Adi Saiful Alim terdakwa dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 belum tenang. Kepala Desa (nonaktif) Kapas tersebut menanti putusan banding atas perkaranya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama banding.

 

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor terdakwa divonis pidana penjara tiga tahun. Juga, pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara Rp 314 juta subsider satu tahun penjara. Terdakwa terbukdi dakwaan subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Hanya, proses banding belum selesai. Tim JPU masih belum layangkan berkas kontra memori banding. Belum menerima berkas memori banding terdakwa dari PN Tipikor Surabaya. ‘’Sehingga kami belum menyusun berkas kontra memori banding,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Adi Wibowo.

- Advertisement -

 

Padahal berkas memori banding terdakwa Kades Kapas nonaktif itu telah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui PN Tipikor Surabaya akhir Januari lalu. Alasan JPU melayangkan banding karena adanya perbedaan pembuktian pasal dengan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara 6,5 tahun. Juga pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan dan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 443,7 juta subsider pidana penjara tiga tahun tiga bulan.

 

Koordinator Tim Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, R. Teguh Santoso mengatakan, telah ajukan kontra memori banding. Pihaknya menunggu putusan banding. Kontra memori banding terdakwa mempertahankan dalil pada memori banding. Harapannya terdakwa lepas dari segala tuntutan. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/