- Advertisement -
KEMBANGBAHU, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu berkas dari penyidik terkait kasus pembacokan mantan kakak ipar di Kecamatan Kembangbahu.
Tersangkanya, M Khorip Firmansyah, 23, asal Perumahan Tambora, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Korbannya, mantan kakak iparnya, Suwaji, 37. Peristiwa itu terjadi di Desa/Kecamatan Kembangbahu (25/2).
‘’Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sudah masuk beberapa hari kemarin,’’ ucap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, kemarin (14/3).
- Advertisement -
Menurut dia, penyidik juga meminta perpanjangan penahanan tersangka hingga dua minggu.
Seperti diberitakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, awalnya tersangka mendatangi warung bakso milik korban. Tujuannya meminjam uang.
Namun, korban tidak bersedia meminjamkan uang. Tersangka yang emosi kemudian mendorong korban dan menusukkan pisau ke leher. Korban mampu menangkisnya.
Tersangka yang melihat pisau besar pemotong daging tak jauh dari TKP, bergegas mengambilnya. Dengan membabi buta, dia menyerang hingga mengenai kepala korban dan mengakibatkan robek.
Korban yang terdesak kemudian berpura – pura siap meminjamkan uang. Dia meminta izin mengambil uangnya. Ketika di luar warung, korban berteriak meminta tolong. Warga lalu mengamankan tersangka dan menyerahkan ke petugas Polsek Kembangbahu. (mal/yan)
KEMBANGBAHU, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu berkas dari penyidik terkait kasus pembacokan mantan kakak ipar di Kecamatan Kembangbahu.
Tersangkanya, M Khorip Firmansyah, 23, asal Perumahan Tambora, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Korbannya, mantan kakak iparnya, Suwaji, 37. Peristiwa itu terjadi di Desa/Kecamatan Kembangbahu (25/2).
‘’Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sudah masuk beberapa hari kemarin,’’ ucap Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, kemarin (14/3).
- Advertisement -
Menurut dia, penyidik juga meminta perpanjangan penahanan tersangka hingga dua minggu.
Seperti diberitakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, awalnya tersangka mendatangi warung bakso milik korban. Tujuannya meminjam uang.
Namun, korban tidak bersedia meminjamkan uang. Tersangka yang emosi kemudian mendorong korban dan menusukkan pisau ke leher. Korban mampu menangkisnya.
Tersangka yang melihat pisau besar pemotong daging tak jauh dari TKP, bergegas mengambilnya. Dengan membabi buta, dia menyerang hingga mengenai kepala korban dan mengakibatkan robek.
Korban yang terdesak kemudian berpura – pura siap meminjamkan uang. Dia meminta izin mengambil uangnya. Ketika di luar warung, korban berteriak meminta tolong. Warga lalu mengamankan tersangka dan menyerahkan ke petugas Polsek Kembangbahu. (mal/yan)