- Advertisement -
BLORA, Radar Bojonegoro – Kasus penyalahgunaan solar ilegal akhirnya masuk ranah persidangan. Terdakwa FJS jalani sidang perdana kemarin (14/2). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menjerat dua dakwaan, dengan ancama maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Terdakwa ajukan eksepsi melalui penasehat hukum.
Karyono tim JPU mengatakan, terdakwa kasus pengangkut solar ilegal didakwa menyalahgunakan peredaran migas. ‘’Jaksa yang menangani perkara hanya satu,” terangnya.
Karyono mengatakan, FJS dituntut pasal 55 UU Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, junto 55 KUHP.
- Advertisement -
‘’Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan maksimal denda 60 miliar,” jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukum (PH) mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (21/2) nanti.
‘’Iya ajukan eksepsi, PH-nya dari pos bantuan hukum (Posbakum) Tuban,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Blora menangkap terdakwa saat kabur di Denpasar, Bali pada Desember lalu. Barang bukti disita pada Agustus 2022 berupa truk tangki bermuatan 24.000 liter solar parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Kota. Kepolisian memastikan, logo Inkoppol pada bodi truk dinyatakan tidak terhubung dengan instasi koperasi di kepolisisn tersebut. (luk/rij)
BLORA, Radar Bojonegoro – Kasus penyalahgunaan solar ilegal akhirnya masuk ranah persidangan. Terdakwa FJS jalani sidang perdana kemarin (14/2). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menjerat dua dakwaan, dengan ancama maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Terdakwa ajukan eksepsi melalui penasehat hukum.
Karyono tim JPU mengatakan, terdakwa kasus pengangkut solar ilegal didakwa menyalahgunakan peredaran migas. ‘’Jaksa yang menangani perkara hanya satu,” terangnya.
Karyono mengatakan, FJS dituntut pasal 55 UU Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua melanggar pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, junto 55 KUHP.
- Advertisement -
‘’Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan maksimal denda 60 miliar,” jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukum (PH) mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (21/2) nanti.
‘’Iya ajukan eksepsi, PH-nya dari pos bantuan hukum (Posbakum) Tuban,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Blora menangkap terdakwa saat kabur di Denpasar, Bali pada Desember lalu. Barang bukti disita pada Agustus 2022 berupa truk tangki bermuatan 24.000 liter solar parkir di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Kota. Kepolisian memastikan, logo Inkoppol pada bodi truk dinyatakan tidak terhubung dengan instasi koperasi di kepolisisn tersebut. (luk/rij)