- Advertisement -
PACIRAN, Radar Lamongan – Dua tersangka diamankan saat hendak bertransaksi sabu – sabu (SS) di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran. Keduanya, Bambang Budiyanto, 38, warga Desa Tebluru dan M Mujtaba, 28, warga Desa Payaman, keduanya di Kecamatan Solokuro.
‘’Tersangka diamankan hendak melakukan penjualan sabu – sabu ke pelanggannya,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, kemarin (14/2).
Menurut dia, tersangka tak hanya sebagai pengedar. Juga pemakai barang haram tersebut. Tersangka sekali membeli sabu sebanyak 1 gram. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 7 – 8 klip untuk dijual. Butuh waktu seminggu hingga dua minggu bagi tersangka untuk menghabiskan paketan jualannya.
- Advertisement -
‘’Tersangka melakukan penjualan sabu – sabu satu klip dengan harga Rp 200 sampai Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya pesanan,’’ jelas Anton.
Polisi menemukan barang bukti dua klip sabu – sabu seberat 0,39 gram dan dua handphone di saku kedua tersangka. (mal/yan)
PACIRAN, Radar Lamongan – Dua tersangka diamankan saat hendak bertransaksi sabu – sabu (SS) di Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran. Keduanya, Bambang Budiyanto, 38, warga Desa Tebluru dan M Mujtaba, 28, warga Desa Payaman, keduanya di Kecamatan Solokuro.
‘’Tersangka diamankan hendak melakukan penjualan sabu – sabu ke pelanggannya,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, kemarin (14/2).
Menurut dia, tersangka tak hanya sebagai pengedar. Juga pemakai barang haram tersebut. Tersangka sekali membeli sabu sebanyak 1 gram. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi 7 – 8 klip untuk dijual. Butuh waktu seminggu hingga dua minggu bagi tersangka untuk menghabiskan paketan jualannya.
- Advertisement -
‘’Tersangka melakukan penjualan sabu – sabu satu klip dengan harga Rp 200 sampai Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya pesanan,’’ jelas Anton.
Polisi menemukan barang bukti dua klip sabu – sabu seberat 0,39 gram dan dua handphone di saku kedua tersangka. (mal/yan)