31.1 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Setubuhi Bocah 12 Tahun, Divonis 9 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satu lagi predator anak divonis. Choirul Anam terdakwa persetubuhan anak dijatuhi hukuman pidana penjara sembilan tahun kemarin (13/10). Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara 12 tahun. Pria berusia 42 tahun itu menyetubuhi bocah 12 tahun. Lokasi kejadian di Kecamatan Sekar.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, amar putusan majelis hakim pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Putusan itu sebagaimana dakwaan JPU pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Usai amar putusan dibacakan, JPU dan terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” tambahnya.

 

- Advertisement -

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan merusak masa depan korban. Juga meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdiri atas terdakwa kooperatif dan belum pernah terlibat kasus pidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim, meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan JPU. “JPU terima putusannya,” katanya.

 

Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro terdakwa pria asli Trenggalek. Terdakwa diketahui menyetubuhi korban dua kali. Modusnya terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang. Pertama diberi uang Rp 100 ribu, kedua diberi uang Rp 50 ribu.

 

Akibatnya, orang tua korban curiga. Tiba-tiba anaknya pegang uang cukup banyak. Sehingga, ketika diinterogasi orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi terdakwa. Orang tua korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa itu ke pihak kepolisian. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Satu lagi predator anak divonis. Choirul Anam terdakwa persetubuhan anak dijatuhi hukuman pidana penjara sembilan tahun kemarin (13/10). Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara 12 tahun. Pria berusia 42 tahun itu menyetubuhi bocah 12 tahun. Lokasi kejadian di Kecamatan Sekar.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, amar putusan majelis hakim pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Putusan itu sebagaimana dakwaan JPU pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Usai amar putusan dibacakan, JPU dan terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” tambahnya.

 

- Advertisement -

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan merusak masa depan korban. Juga meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdiri atas terdakwa kooperatif dan belum pernah terlibat kasus pidana.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim, meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan JPU. “JPU terima putusannya,” katanya.

 

Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro terdakwa pria asli Trenggalek. Terdakwa diketahui menyetubuhi korban dua kali. Modusnya terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang. Pertama diberi uang Rp 100 ribu, kedua diberi uang Rp 50 ribu.

 

Akibatnya, orang tua korban curiga. Tiba-tiba anaknya pegang uang cukup banyak. Sehingga, ketika diinterogasi orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi terdakwa. Orang tua korban melaporkan perbuatan bejat terdakwa itu ke pihak kepolisian. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Gagal Bayar Proyek Belum Tuntas

Ajak Gemar Membaca

Jamaah Umrah Himmah Turun Madinah

Artikel Terbaru


/