31 C
Bojonegoro
Monday, March 20, 2023

Tersangka Ketiga Kasus Pengurukan Lahan di Belakang Dinas TPHP Lamongan

Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di belakang Dinas Tanaman Pangan,  Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan pada 2017? Berkas untuk tersangka ketiga, Afrian Aries, 37, kepala Desa (Kades) Dinoyo, Kecamatan Deket sekaligus direktur CV Kahel Tani Putra, itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

‘’Dalam minggu ini berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.

 

‘’Semoga saja sidang bisa berlangsung minggu depan, setelah menyerahkan berkas tersebut,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

 

Seperti diberitakan, Afrian ikut menangani pengurukan tersebut. ‘’CV Kahel Tani Putra dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spefikasi, komposisi, volume,’’ terang Anton.

 

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Dinas Tanaman Pangan,  Holtikultura, dan Perkebunan Lamongan, Rudjito. Dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan biaya perkara Rp 5 ribu. Uang denda sudah dikembalikan ke negara.

 

Kontraktor Zaenuri juga ikut terseret. Dia diputus 4 tahun penjara, membayar uang penganti Rp 564 juta subsider 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan biaya perkara Rp 5 ribu. Zaenuri, telah mengembalikan uang pengganti serta membayar denda. (mal/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di belakang Dinas Tanaman Pangan,  Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan pada 2017? Berkas untuk tersangka ketiga, Afrian Aries, 37, kepala Desa (Kades) Dinoyo, Kecamatan Deket sekaligus direktur CV Kahel Tani Putra, itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

‘’Dalam minggu ini berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.

 

‘’Semoga saja sidang bisa berlangsung minggu depan, setelah menyerahkan berkas tersebut,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

 

Seperti diberitakan, Afrian ikut menangani pengurukan tersebut. ‘’CV Kahel Tani Putra dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spefikasi, komposisi, volume,’’ terang Anton.

 

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Dinas Tanaman Pangan,  Holtikultura, dan Perkebunan Lamongan, Rudjito. Dia divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan biaya perkara Rp 5 ribu. Uang denda sudah dikembalikan ke negara.

 

Kontraktor Zaenuri juga ikut terseret. Dia diputus 4 tahun penjara, membayar uang penganti Rp 564 juta subsider 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dan biaya perkara Rp 5 ribu. Zaenuri, telah mengembalikan uang pengganti serta membayar denda. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/