25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Pengedar Pil Dobel L Divonis Enam Bulan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Mohammad Priambagus, 22, terbukti menggedarkan pil dobel L. Terdakwa asal Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (13/3). Terdakwa divonis enam bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

‘’Sebelumnya saya tuntut dengan pidana penjara sepuluh bulan dan denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan penjara,’’ tutur JPU Suprayitno kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

 

Awalnya, Mohammad Priambagus mendapatkan pesanan pil dobel L melalui WA. Selanjutnya, terdakwa dan pemesan pil dobel L janjian transaksi di Desa Latukan. Saat itulah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa beserta barang haram tersebut.

- Advertisement -

 

Saat diintrogasi, terdakwa mengklaim mendapatkan pil dobel L dari Gondret (DPO), yang transaksinya dilakukan di Surabaya. Terdakwa membeli pil dobel L untuk diedarkan kembali, yang keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 136 butir pil dobel L, satu bungkus rokok, dan satu buah HP. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti uang Rp 300 ribu, dirampas untuk negara. Terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa.

 

‘’Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ucapnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Aris mengakui, kliennya menerima putusan dari majelis hakim. Menurut dia, sebelumnya kliennya sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu kemungkinan besar yang meringankan hukumannya.

 

‘’Selain itu putusan juga lebih ringan dari tuntutan, jadi pihaknya menerima,’’ terangnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Mohammad Priambagus, 22, terbukti menggedarkan pil dobel L. Terdakwa asal Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng tersebut menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (13/3). Terdakwa divonis enam bulan penjara, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

‘’Sebelumnya saya tuntut dengan pidana penjara sepuluh bulan dan denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan penjara,’’ tutur JPU Suprayitno kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

 

Awalnya, Mohammad Priambagus mendapatkan pesanan pil dobel L melalui WA. Selanjutnya, terdakwa dan pemesan pil dobel L janjian transaksi di Desa Latukan. Saat itulah petugas Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan terdakwa beserta barang haram tersebut.

- Advertisement -

 

Saat diintrogasi, terdakwa mengklaim mendapatkan pil dobel L dari Gondret (DPO), yang transaksinya dilakukan di Surabaya. Terdakwa membeli pil dobel L untuk diedarkan kembali, yang keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni 136 butir pil dobel L, satu bungkus rokok, dan satu buah HP. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, barang bukti uang Rp 300 ribu, dirampas untuk negara. Terdapat sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa.

 

‘’Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ucapnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Aris mengakui, kliennya menerima putusan dari majelis hakim. Menurut dia, sebelumnya kliennya sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu kemungkinan besar yang meringankan hukumannya.

 

‘’Selain itu putusan juga lebih ringan dari tuntutan, jadi pihaknya menerima,’’ terangnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/