- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Orang-orang terdekat justru menjadi predator anak-anak. Kasus asusila dengan tersangka ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Bojonegoro. Tersangka berinisial S, 70, asal Kecamatan Kapas tega menyetubuhi anak tirinya masih duduk di bangku SMP. Bahkan, korban berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus lain terjadi Januari lalu, yakni tersangka IZ, 32, asal Kecamatan Kedungadem, merupakan seorang paman menyetubuhi keponakannya sendiri. Korban berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku SD.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, bahwa tersangka berinisial S ditangkap pada 15 Januari lalu. Ibu korban melaporkan tersangka. ‘’Saat ini korban merupakan anak tiri tersangka sedang hamil tujuh bulan,” katanya kemarin (13/2).
- Advertisement -
Tersangka menyetubuhi anak tirinya tujuh kali. Modus tersangka merayu korban dengan cara mengiming-imingi akan membelikan motor baru jenis Vario. Juga menjanjikan akan membiayai sekolah korban tingkat SMA.
Sedangkan, tersangka berinisial IZ mengaku menyetubuhi keponakannya masih berusia 12 tahun itu dua kali. Modus tersangka memberi perhatian lebih kepada korban. ‘’Lalu tersangka kerap meminjamkan HP untuk bermain sekaligus memberi uang jajan kepada korban,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,’’ bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya juga ada kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terpidana seorang ayah tiri. Terpidana berusia 56 tahun asal Kecamatan Margomulyo itu divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada 7 Februari lalu.
Vonis tersebut masih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 13 tahun. Terpidana menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Orang-orang terdekat justru menjadi predator anak-anak. Kasus asusila dengan tersangka ayah menyetubuhi anak tirinya kembali terjadi di Bojonegoro. Tersangka berinisial S, 70, asal Kecamatan Kapas tega menyetubuhi anak tirinya masih duduk di bangku SMP. Bahkan, korban berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus lain terjadi Januari lalu, yakni tersangka IZ, 32, asal Kecamatan Kedungadem, merupakan seorang paman menyetubuhi keponakannya sendiri. Korban berusia 12 tahun atau masih duduk di bangku SD.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, bahwa tersangka berinisial S ditangkap pada 15 Januari lalu. Ibu korban melaporkan tersangka. ‘’Saat ini korban merupakan anak tiri tersangka sedang hamil tujuh bulan,” katanya kemarin (13/2).
- Advertisement -
Tersangka menyetubuhi anak tirinya tujuh kali. Modus tersangka merayu korban dengan cara mengiming-imingi akan membelikan motor baru jenis Vario. Juga menjanjikan akan membiayai sekolah korban tingkat SMA.
Sedangkan, tersangka berinisial IZ mengaku menyetubuhi keponakannya masih berusia 12 tahun itu dua kali. Modus tersangka memberi perhatian lebih kepada korban. ‘’Lalu tersangka kerap meminjamkan HP untuk bermain sekaligus memberi uang jajan kepada korban,” imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,’’ bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya juga ada kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terpidana seorang ayah tiri. Terpidana berusia 56 tahun asal Kecamatan Margomulyo itu divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada 7 Februari lalu.
Vonis tersebut masih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara 13 tahun. Terpidana menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)