24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Diduga Cabuli Adik Kelas di Kamar Mandi

- Advertisement -

KASUS asusila semakin merambah kalangan siswa. Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Kapas berinisial WF dilaporkan akibat cabuli teman sekolahnya sendiri.

 

Tersangka berusia 18 tahun itu berorientasi seksual suka sesama jenis alias gay. Adapun korban merupakan teman main tersangka sekaligus adik kelas yang mana masih berusia 16 tahun. Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar mandi sekolah.

 

‘’Berdasar pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan di kamar mandi dan mencabuli korban enam kali. Orang tua korban melaporkan ke mapolres,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto.

- Advertisement -

 

Adapun penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban pada 7 Februari lalu. Tersangka melakukan pencabulan mulai Desember 2022 hingga 4 Februari. Enam kali pencabulan itu dilakukan di TKP sama, yakni kamar mandi sekolah.

 

Data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, tersangka melakukan oral seks sekaligus menyodomi korban. Kapolres menambahkan, korban menuruti permintaan tersangka karena ketakutan. ‘’Sebenarnya korban sempat menolak. Tapi, karena tersangka memaksa, akhirnya korban menuruti tersangka,’’ tambahnya.

 

Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,’’ jelasnya. (bgs/rij)

KASUS asusila semakin merambah kalangan siswa. Seorang pelajar SMA asal Kecamatan Kapas berinisial WF dilaporkan akibat cabuli teman sekolahnya sendiri.

 

Tersangka berusia 18 tahun itu berorientasi seksual suka sesama jenis alias gay. Adapun korban merupakan teman main tersangka sekaligus adik kelas yang mana masih berusia 16 tahun. Tempat kejadian perkara (TKP) di kamar mandi sekolah.

 

‘’Berdasar pengakuan tersangka, pencabulan dilakukan di kamar mandi dan mencabuli korban enam kali. Orang tua korban melaporkan ke mapolres,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto.

- Advertisement -

 

Adapun penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban pada 7 Februari lalu. Tersangka melakukan pencabulan mulai Desember 2022 hingga 4 Februari. Enam kali pencabulan itu dilakukan di TKP sama, yakni kamar mandi sekolah.

 

Data dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, tersangka melakukan oral seks sekaligus menyodomi korban. Kapolres menambahkan, korban menuruti permintaan tersangka karena ketakutan. ‘’Sebenarnya korban sempat menolak. Tapi, karena tersangka memaksa, akhirnya korban menuruti tersangka,’’ tambahnya.

 

Tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ‘’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,’’ jelasnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/