- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Egga Ayu Nawang Aulia memang telah dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun atas kasus investasi bodong pada 31 Agustus lalu.
Namun, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan pihaknya kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Egga Ayu.
“Di SPDP-nya Egga Ayu yang baru itu ada satu korban melaporkan. Kerugiannya kurang dari Rp 50 juta. Namun, berkasnya belum masuk ke kami,” tutur Arfan.
- Advertisement -
Dia juga menjelaskan, bahwa ada barang bukti berupa sembilan bendel rekening milik para korban dikembalikan ke JPU atas kasus penipuan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya. Karena kemungkinan barang bukti tersebut akan digunakan JPU untuk perkara lain yang masih ada sangkut pautnya dengan Egga Ayu.
“Modus penipuannya kurang lebih sama. Janjikan imbal hasil dari uang para korban yang masuk. Namun ternyata terdakwa tidak menepati janji,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis pukul 19.00, Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah menghubungi melalui sambungan telepon Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani. Namun, belum bisa tersambung.
Sebelumnya, pihaknya masih mendalami laporan-laporan yang masuk dengan terlapor Egga Ayu tersebut. Juga berkoordinasi dengan saksi-saksi ahli. Pihaknya mengimbau agar masyarakat makin waspada terhadap penipuan berkedok arisan.
Jangan mudah tergiur apabila ada tawaran imbal hasil dari ikut arisan yang tidak rasional. Sebaiknya lakukan investasi di lembaga atau instansi yang legal dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). (bgs/msu)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Egga Ayu Nawang Aulia memang telah dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun atas kasus investasi bodong pada 31 Agustus lalu.
Namun, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan pihaknya kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Egga Ayu.
“Di SPDP-nya Egga Ayu yang baru itu ada satu korban melaporkan. Kerugiannya kurang dari Rp 50 juta. Namun, berkasnya belum masuk ke kami,” tutur Arfan.
- Advertisement -
Dia juga menjelaskan, bahwa ada barang bukti berupa sembilan bendel rekening milik para korban dikembalikan ke JPU atas kasus penipuan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebelumnya. Karena kemungkinan barang bukti tersebut akan digunakan JPU untuk perkara lain yang masih ada sangkut pautnya dengan Egga Ayu.
“Modus penipuannya kurang lebih sama. Janjikan imbal hasil dari uang para korban yang masuk. Namun ternyata terdakwa tidak menepati janji,” ucapnya.
Hingga berita ini ditulis pukul 19.00, Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah menghubungi melalui sambungan telepon Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani. Namun, belum bisa tersambung.
Sebelumnya, pihaknya masih mendalami laporan-laporan yang masuk dengan terlapor Egga Ayu tersebut. Juga berkoordinasi dengan saksi-saksi ahli. Pihaknya mengimbau agar masyarakat makin waspada terhadap penipuan berkedok arisan.
Jangan mudah tergiur apabila ada tawaran imbal hasil dari ikut arisan yang tidak rasional. Sebaiknya lakukan investasi di lembaga atau instansi yang legal dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). (bgs/msu)